Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi resmi menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Bertempat di lantai 3 Ramayana Kota Pematangsiantar, acara dibuka langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A sekaligus meresmikan dengan seremonial pemotongan pita.
Hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan PJ Gubernur Sumut, Kapolres Pematangsiantar, Perwakilan Dandim, Perwakilan Kejari, unsur pimpinan daerah, perwakilan instansi serta tokoh masyarakat.
Masyarakat Kota Pematangsiantar kini sudah bisa memenuhi kebutuhan akan pelayanan yang disediakan pemerintah seperti informasi layanan kesehatan, keuangan, hukum bahkan kemudahan izin berusaha.
dr Susanti dalam sambutan dan arahannya menyampaikan harapannya agar MPP ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.
Menurut dr Susanti, tujuan kehadiran MPP untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Kami berharap semoga kehadiran MPP ini dapat membantu masyarakat Kota Pematangsiantar untuk memenuhi kebutuhannya akan informasi dan fasilitas publik yang disediakan oleh pemerintah,” pungkas dr Susanti.
MPP dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat. Penyederhanaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
Inggrid Maya Sari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar turut hadir dalam pembukaan menyampaikan pihaknya sangat mendukung upaya Pemko Pematangsiantar dalam memberikan layanan kemudahan satu pintu bagi masyarakat melalui kehadiran MPP ini.
“Kami sangat menyambut baik dan mendukung penuh upaya Pemko Pematangsiantar dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat MPP ini, kami juga membuka counter BPJS Ketenagakerjaan pada Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar yang kami harapkan dapat membantu masyarakat Kota akan kebutuhan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” terang Inggrid.
“Dengan kehadiran kami di Mall Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, masyarakat dapat datang langsung untuk mendapatkan informasi, konsultasi keluhan dan pendaftaran perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)