Wakapolda Kepri Buka Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan

0
61

Bursakota.co.id, Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, secara resmi membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan, dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu,S.Sos., MM dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si bertempat di Ballroom Hotel Pasific Kota Batam, Rabu, (08/03).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto menyampaikan sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si mengatakan, Terimakasih kepada Divisi Humas Polri kepada seluruh anggota dan seluruh jajaran.

Kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan Jajaran.

“Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat”. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.

Lanjut Brigjen Rudi Pronoto, ada beberapa penekanan yang harus dilaksanakan yakni;

Pertama, kepada para peserta ikuti bimtek, diminta untuk bersungguh-sungguh sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.

Kedua, menjalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya.

Ketiga, meningkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.

Ke empat, melakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif polri.

“Dengan mengucapkan basmallah, pada hari ini Rabu, 9 Maret 2022 pukul 09.40 Wib secara resmi kegiatan Bimtek dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan saya buka.” – Ucap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si mengatakan, kegiatan yang dilaksanan divhumas polri dan polda kepri merupakan langkah penghormatan, penghargaan terhadap amanat undang – undang KIP.

“Ada informasi informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa kami buka ke publik, untuk dasar atau legitimasi kami tidak dapat membuka data atau informasi tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Komisi informasi Publik.” tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan kami konfirmasikan dan dikordinasikan dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri untuk mendapatkan Review,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si.

Di acara yang sama, Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno ketika membacakan sambutan Kadiv Humas Polri, menyampaikan program prioritas kapolri saat ini yaitu Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

Yang merupakan salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah,cepat, dan biaya ringan.” – ucap Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno.

Kabag anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno juga mengatakan apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 14 Tahun 2008 maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.

“Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008,” tutup Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno.

Sedangkan mewakili Ketua KIP Kepri Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu,S.Sos., MM mengatakan komisi informasi publik menyambut baik kegiatan yang dilaksanan Divisi Humas Polri yang bekerjasama dengan Polda Kepri, ini merupakan langkah yang diinginkan komisi informasi publik (KIP). Karena, ketika ada sengketa informasi ini akan menjadi senjata kita untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon.

“Salah satu perintah dari ndang-Undang No 14 Tahun 2008 Untuk mendorong badan publik, salah satunya Polda atau Polri untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa,” ucapnya. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini