Upaya BP Jamsostek melindungi Guru Dayah di Aceh Utara melalui program BPJS Ketenagakerjaan

0
18
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lhokseumawe melakukan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada guru Dayah atau Pesantren di Kabupaten Aceh Utara.

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lhokseumawe melakukan sosialisasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada guru Dayah atau Pesantren di Kabupaten Aceh Utara.

Acara tersebut dibuka Kepala BPJamsostek Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution yang mengatakan bahwa kegiatan itu untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta khususnya bagi guru-guru Dayah.

“Kami sangat peduli dengan memberikan jaminan sosial kepada guru-guru dayah agar terlindungi dari risiko kerja,”kata Muhammad Sulaiman Nasution disela-sela kegiatan yang berlangsung di Gedung Hasbi, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (10/6/2024).

Dikatakan Sulaiman, setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi guru dayah atau pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Selain itu, sosialisasi tersebut juga memberi pengetahuan serta pemahaman tentang pentingnya dan manfaat BPJAMSOSTEK dengan 3 program lainnya yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja berhak memiliki jaminan sosial tenaga kerja, tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ucap Sulaiman.

Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.

“Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta,”ujarnya. (BK/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini