Bursakota.co.id, Bintan – Satreskrim Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bintan menangani sebanyak 12 perkara selama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara merupakan kasus persetubuhan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Senin (16/12/2024). Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menyampaikan, Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah mengungkapkan sebayak 12 perkara. Terdiri 1 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kemudian, 2 perkara pencabulan dan 7 kasus persetubuhan. Sebanyak 8 perkara yang telah selesai (P21) dan sisanya masih dalam proses sidik dan telah masuk ketahap satu,” sebut Iptu Prasojo.
Rata-rata usia yang menjadi korban pada kasus PPA ini, merupakan anak di bawah umur 18 tahun.
“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam bersosialisasi dan media sosial yang digunakan,” ungkapnya.
Para pelaku pada kasus-kasus tersebut dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak, serta pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.