UMK Kabupaten Natuna Diusulkan Naik Sebesar 2,07 Persen

0
210
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor Bupati Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Natuna tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.406.575,00 atau naik sekitar Rp 68.972,00 dari tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.337.603,00.

Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar pada Jum’at pagi (24/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, Hussyaini mengatakan, berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan membahas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Natuna maka diusulkan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 naik sekitar 2,07 persen.

“Jumlah ini sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), UMK dan Akdemisi OPD terkait ini akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” ungkapnya di Kantor Bupati Natuna pada Jum’at (24/11/2023).

Hussyaini menambahkan, pengusulan UMK Kabupaten Natuna tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

” PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya,” tambahnya.

Hussyaini menjelaskan, dalam rapat pembahasan UMK bersama Serikat Buruh dan APINDO semua berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala.

“Tidak ada kendala saat rapat bersama APINDO dan Serikat Buruh tadi, hanya tinggal menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dari kabupaten saja ,” jelasnya.

Meski pengusulan UMK mengalami kenaikan, namun Hussyaini menjelaskan bahwa hal ini masih hanya sebatas usulan, ketetapannya nanti akan dilakukan oleh Pihak Provinsi.

Ia juga menjelaskan, terkait UMK pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Natuna.

“Kalau untuk perusahaan sudah ada yang ikut UMK, kita ambil contoh perusahaan tambang IKJ, namun kalau untuk UMKM dan usaha kecil masih belum. Karena bergantung pada kesepakatan kerja dan kondisi pendapatan UMKM itu sendiri,” tutupnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini