Bursakota.co.id, Natuna – Seorang warganet yang mengaku bekerja di Kantor Bupati Natuna Bukit Arai dengan akun Facebook Rupin Natuna telah terang-terangan menuding wartawan yang bertugas di daerah laut sakti rantau bertuah melakukan perbuatan tidak terpuji dan merugikan dirinya.
Melalui akun FB nya Rupin Natuna secara pulgar berkisah, bahwa ia pernah diminta membayar tagihan yang tidak pernah ia pesan sebesar Rp2 juta dan uang liputan transportasi.
Unggahan Rupin Natuna yang berulang kali di Facebook grop Berita Natuna ini tentu membuat resah kalangan wartawan yang bertugas di Kabupaten Natuna. Apalagi ia telah berulang kali memposting tulisan yang isinya memojokkan profesi wartawan di ruang publik melalui media sosial.
Melihat persoalan yang menjadi bola panas dimedia sosial Facebook Berita Natuna, Ketua PWI Natuna Muhammad Rapi meminta persoalan ini diusut tuntas agar terang benderang karena telah mencoreng profesi wartawan, khususnya yang bertugas di Natuna.
“Kita minta persoalan ini dibuka siapa oknumnya agar tidak menjadi bola panas dan menambah buruk citra wartawan dimata masyarakat, kita sangat menyayangkan kejadian ini, ini jelas mencoreng martabat wartawan, saya atas nama ketua pwi meminta aparat hukum menindak tegas hal ini agar menjadi efek jera dan begitu juga oknum wartawan yang suka memalak- malak berupa tagihan berita yang di katakan oleh akun Rupin Natuna, karena dalam etika jurnalistik tidak ada yang namanya tagihan atau biaya pemberitaan kecuali kegiatan publikasi advetorial dan iklan,”ujar Muhammad Rapi Jum’at (30/09).
Sementara itu, Arizky Pilbahri seorang wartawan yang aktif di Natuna merasa apa yang disampaikan oleh akun Rupin Natuna tidak pantas dan telah menyerang profesi wartawan tanpa bukti yang jelas.Ia meminta akun Rupin Natuna membuka identitas oknum wartawan yang dimaksud agar tidak menjadi bola liar dan menimbulkan fitnah diruang publik.
“Jangan bicara tanpa bukti dan menjadi keresahan para awak Jurnalistik di Natuna bg, kalau memang benar kejadian itu terjadi, tolong bukak secara gambelang, bukan malahan seperti ini. Kita juga mau tau siapa sebenarnya oknum wartawan itu !! Jangan2 yang mintak bukan wartawan !! Atau jangan TS ini hanya membuat sensasi agar anda terkenal. Saya tantang tolong dibukak siapa oknum itu,”pinta Arisky melalui kolom komentar di Facebook Berita Natuna.
Berikut isi unggahan dari akun FB Rupin Natuna di Grop Berita Natuna (BK) Jum’at 30 September 2022.
min saya minta maaf bile ade silap ucap min. gara gara postingan bertanya itu saya dihujat habis habisan. UU ITE itu tidak bisa ngena ke postingan yang bener bener terjadi loh. itu masalahnya pernah terjadi. dulu kita gelar acara di hotel natuna ranai darat. tanpa kompromi berita masuk tagihan ke saya pas waktu itu 2 juta. ini kejadian baru kantor dinas. ade oknum minta amplop transport karena temannya ikut meliput.
yang saye tanye, apakah ada pasalnya kite siapin uang liputan seperti uang transport. soalnya di APBD tidak ada. yang ada uang iklan media itu teralokasi. jika kami paksa bayar uang peliputan, maka kami harus nutup SPJ.
yang mau saye tanyekan, apakah boleh kita korupsi dulu demi uang peliputan. intinye kalau ade kate saye salah, saye minta maaf. kalau perlu keluarin saye dari BN ini. blokir atau ape. makaseh.
Atas unggahan akun Anonim Rupin Natuna banyak wartawan di Natuna merasa resah, kerana telah menimbulkan opini buruk dimata masyarakat. Selain itu juga berdampak buruk terhadap profesi wartawan yang telah berkerja secara profesional dan patuh terhadap kode etik jurnalis.
Dalam undang-undang perbuatan yang bersangkutan telah melanggar pasal 310 KUHP karena bermaksud membongkar aib seseorang kepada khalayak ramai. Apalagi postingan yang bersangkutan tidak dilengkapi data-data dan bukti yang kuat dan secara terbuka menyerang dan memojokkan profesi wartawan.
Definisi tentang pencemaran nama baik di atas selaras dengan Pasal 310 KUHP yang dikenal dengan istilah “penghinaan”. Isi Pasal 310 KUHP tersebut berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Bk/Don)