Bursakota.co.id, Jakarta – Harga minyak dunia yang tinggi sampai triwulan pertama 2022 telah memberikan dampak positif bagi penerimaan negara dari sektor hulu migas.
Sampai triwulan I tahun 2022, penerimaan negara hulu migas sudah mencapai US$ 4,36 miliar atau setara dengan Rp 62 triliun dan sudah mencapai 44 persen dari target penerimaan negara pada APBN 2022 yang sebesar US$ 9,95 miliar.
Selain faktor harga minyak dunia, penerimaan negara yang optimal dikontribusikan pula dari pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan operasional lainnya yang dapat dilakukan secara efisien oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS).
Adapun realisasi cost recovery sampai triwulan pertama 2022 mencapai US$ 1,39 miliar atau saat ini terealisasi 16% dari alokasi cost recovery yang mencapai US$ 8,65 miliar.
“Kami bersyukur ditengah kenaikan harga minyak dunia yang berimbas ke kenaikan beberapa biaya operasional, namun kami masih bisa melakukan efisiensi di beberapa hal seperti pengadaan rig pengeboran secara bersama dengan kontrak farm in, mengurangi inventory peralatan dengan melakukan sinkronisasi kebutuhan setiap KKKS yang telah memberikan hasil yang positif, yaitu biaya yang efisien”, kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto pada konferensi pers capaian dan kinerja hulu migas kuarta pertama 2022 (22/4) di Jakarta yang diselenggarakan secara hybrid (tatap muka dan online).
Lebih lanjut Dwi menyampaikan dari keseluruhan hasil penjualan minyak dan gas yang mencapai US$ 9,42 miliar, dari jumlah tersebut distribusi penerimaan untuk negara mencapai US$ 4,36 miliar atau sebesar 46,3 persen, adapun yang menjadi bagian KKKS sebesar US$ 3,36 miliar atau sebesar 38,9 persen, sedangkan sisanya adalah cost recovery sebesar US$ 1,39 miliar atau sebesar 14,8 persen.
Dwi menambahkan bahwa meskipun biaya-biaya KKKS dapat dijaga untuk efisien, beberapa aktivitas utama hulu migas di triwulan pertama 2022 sudah melampaui capaian pada triwulan yang sama tahun lalu.
“Pada triwulan pertama, jumlah pengeboran sumur eksplorasi, sumur pengembangan, workover dan well service lebih tinggi dibandingkan triwulan yang sama tahun 2021. Ini menunjukkan upaya koordinasi yang dilakukan oleh manajemen SKK Migas dengan melakukan kunjungan lapangan diawal tahun dan dilanjutkan koordinasi oleh fungsi terkait berjalan dengan baik”, ujar Dwi.
Berdasarkan data SKK Migas, pada triwulan pertama 2022, tercatat kegiatan pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 5 sumur atau mencapai 125 persen dari raihan tahun lalu. Kemudian untuk pengeboran sumur pengembangan mencapai 162 sumur atau tercapai 213 persen. Selanjutnya kegiatan workover mencapai 146 pekerjaan atau mencapai 102 persen, serta untuk well service mencapai 7.265 kegiatan atau mencapai 131 persen dibandingkan triwulan pertama tahun 2021.
Momentum harga minyak tinggi dapat berlangsung lebih lama karena kondisi pandemi yang menurun dan akibat invasi Rusia ke Ukraina sehingga harga rata-rata minyak Brent di Maret 2022 mencapai US$ 112,46 per barel. Diperkirakan harga rata-rata minyak dunia pada kurun waktu 2022-2023 akan berada dikisaran US$ 100 per barel.
“Kami terus berkoordinasi dengan KKKS untuk dapat segera merealisaikan program kerja lebih cepat. Langkah tersebut sebagai upaya mendorong peningkatan realiasi investasi yang pada triwulan pertama baru mencapai US$ 2,1 miliar. Agar momentum harga minyak yang tinggi dapat memberikan imbal hasil investasi dan keekonomian bagi KKKS yang lebih besar serta tentu saja pemasukan negara yang semakin tinggi”, terang Dwi.
Berdasarkan capaian pada triwulan pertama 2022, SKK Migas akan meningkatkan koordinasi dan mendorong KKKS untuk dapat segera merealisasikan program kerja untuk dapat mencapai target target jangka pendek 2022 dan menjadi pondasi bagi upaya pencapaian target jangka panjang di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel perhari (BOPD) dan 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD).
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (bk/rls)