Tingkatkan Pelayanan JKK, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Aplikasi e-PLKK

0
12
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar menggelar sosialisasi aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja elektronik (e-PLKK) terhadap puluhan perwakilan rumah sakit dan klinik

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar menggelar sosialisasi aplikasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja elektronik (e-PLKK) terhadap puluhan perwakilan rumah sakit dan klinik yang selama ini telah menjalin kerja sama.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Zuri, Jl Medan Nomor 88, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis 21 November 2024.

Dalam sosialisasi e-PLKK itu turut dihadiri 57 peserta yang terdiri dari 7 orang jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, 27 orang perwakilan klinik dan 23 orang perwakilan rumah sakit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan  optimalisasi dan kualitas pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Tujuan selanjutnya menyampaikan tata cara proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja pada sistem new e-PLKK dan perjanjian kerja sama baru dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja,”katanya.

Disampaikan Inggrid, program tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 31 bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bermitra dengan fasilitas kesehatan (faskes) baik Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan layanan untuk kasus kecelakaan kerja yang selama ini dikenal sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, kemudian Surat Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Costumer Care, dan Deputi Kebijakan Pelayanan Program Nomor: B/8929/102024 tanggal 9 Oktober 2024 Perihal Petunjuk Operasional Pelayanan Selama Masa Transisi Aplikasi Pendukung Pelayanan pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),”ujarnya.

Inggrid menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan perlu memonitoring dan evaluasi teknis pelayanan terhadap pasien kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja di PLKK.

“Sosialisasi Aplikasi New e-PLKK dapat memonitor mulai dari pasien datang hingga penagihan biaya pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

“Sosialisasi New Draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) PLKK ini juga dalam rangka persiapan perpanjangan PKS klinik dan rumah sakit PLKK periode tahun 2025 serta mengevaluasi teknis pelayanan terhadap pasien kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja di PLKK tahun 2024,” lanjut Inggrid.

Dengan sosialisasi tersebut, lanjut Inggrid, diharapkan dapat terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar dengan PLKK.

Dengan layanan PLKK, kata Inggrid, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan.

“Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan peserta mampu memahami sistem alur new e-PLKK dan perjanjian kerja sama baru dalam program jaminan kecelakaan kerja untuk semakin optimal dalam pelayanan perawatan atau pengobatan JKK,” tutup Inggrid. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini