Bursakota.co.id, Asahan – Tim terpadu gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda) Asahan lakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan antara PT.Sari Persada Raya (SPR) dengan warga masyarakat dan kelompok tani desa Hutabagasan kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan, Kamis (12/10).
Tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Asahan turun langsung kelokasi guna menindaklanjuti janji Bupati Asahan H Surya kepada warga dan kelompok tani saat ketika melakukan aksi demonstrasi di kantor Bupati Asahan pada Senin (11/9) lalu.
Tim terpadu terdiri dari Dinas Perkim, Dinas Pertanian, Kominfo, Kehutanan Polres, BPN, Camat dan Kodim setempat.
Setibanya dilokasi lahan yang dipersengketakan, tim forkopimda yang diketuai oleh Kepala Dinas Perkim Asahan Adi Huzaifah langsung melakukan dialog kepada warga dan kelompok tani.
Diantaranya dengan Kelompok Tani Maspera, Tani Perjuangan dan dari kelompok mayarakat cs yakni Fernando Silalahi, J Sitorus, dan Viktor Sitorus.
Adi Huzaifah menjelaskan tujuan tim datang kelokasi atas perintah langsung oleh Bupati Asahan untuk menyerap aspirasi kelompok tani dan warga desa Hutabagasan terkait lahan yang dipersengketakan dengan PT SPR.
Lebih lanjut, Adi meminta agar dilakukannya inventarisir atau diperjelas berapa jumlah yang sebenarnya kelompok yang bersengketa dan lokasi serta luasan yang disengketakan.
“Jadi harapan kami kepada Bapak dan Ibu diharap tenang jangan berbuat anarkis, kita juga bermohon kepada masyarakat agar untuk membongkar pondok-pondok yang ada dilahan sengketa, sembari menunggu pihak BPN provinsi untuk melakukan pengukuran ulang. Karena BPN yang ada di Kabupaten Asahan tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujar Adi.
“Kita akan kroscheck ke BPN Provinsi dan Kehutanan apakah lahan sengketa masuk HGU atau kawasan hutan,” jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua Koptan Maspera terkait pondok-pondok yang ada di lahan sengketa mohon dimaklumi keberadaanya.
“Untuk itu kami berharap segera penuntasannya untuk tidak berlarut-larut, itu mohon kami pak. Jadi untuk demi ketenangan sebagaimana yang diharapkan kami tidak mau berlarut-larut,” ungkapnya.
Sementara itu, Mak Encet dari kelompok warga menuding PT SPR adalah bandit.
“Saya bertanggung jawab atas ucapan itu,” kata Mak Encet.
Dijelaskan, terbit HGU PT.SPR dengan luas sekira 800 ha tahun 2022, sementara sudah dikuasai selama 35 tahun.
“Tanaman yang diclaim sudah sekali replanting dan usia tanaman baru saat ini 5 ke 6 tahun,” terangnya.
“Kami berharap kepada APH tangkaplah pihak PT. SPR mafia tanah penipuan pajak, dan pengrusakan hutan. Jadi jangan masyarakat saja yang ditakut-takuti Pak,” ungkapnya kepada APH yang ikut hadir di Tim Terpadu bentukan Pemkab Asahan.(Rik)