Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Pelaku Kejahatan Curat di Batam

0
136
Konferensi pers penangkapan pelaku kejahatan curat di Batam

Bursakota.co.id, Batam – Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkapkan kasus tidak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Batam.

“Kasus pencurian dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil korban lalu menggasak uang milik korban,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K di dampingi Kasubbid Penmas AKBP Mukharom serta PS. PANIT 2 SUBDIT 3 Ditreskrimum Polda Kepri IPDA Zia Ul Hak, S.H saat melaksanakan Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (22 Mei 2023).

AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan 5 terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus operandi spesialis pecah kaca mobil yaitu INISIAL A.S ALIAS R dan S ALIAS H sebagai Pelaku Curat dan INISIAL A.W.H, E.S serta F.A sebagai penadah uang hasil curian.

AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 08.05 wib, korban menarik uang di Bank BCA Jodoh sebesar Rp. 310.000.000, setelah menarik uang kemudian korban memasukkan kedalam kantong plastik warna hitam dan meletakkan di kursi bagian depan sebelah kiri dan langsung pergi dari Bank BCA Jodoh.

Setelah itu, korban tiba di parkiran Hotel Cardinal Lucky Star Kecamatan Lubuk Baja dan langsung masuk kedalam hotel untuk menjemput orang tuanya yang menginap di lantai 5 dan meninggalkan plastik berisi uang tersebut di dalam mobil.

“sekira pukul 08.55 WIB korban menuju parkiran mobil dan melihat lampu mobil menyala kemudian mendekatinya ternyata kaca sebelah kanan depan sudah pecah, serta uang yang berada di dalam plastik warna hitam yang diletakkan di kursi depan sebelah kiri sudah tidak ada lagi atau hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 310.000.000,” ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa.

Kemudian, Lanjut ungkap AKBP Robby Topan Manusiwa, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Mendapati laporan ini, Tim Resmob Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan terkait kejahatan Curat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati bahwa 1 orang diduga pelaku inisial A.S alias R kemudian tim resmob subdit 3 membawa data dan analisa yang dimiliki untuk berkordinasi dengan opsnal satreskrim polresta barelang dan opsnal unitreskrim polsek lubuk baja guna melakukan penyelidikan terkait keberadaan yang diduga pelaku inisial A.S alias R. Tim kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku inisial A.S als R dan didapati bahwa terduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang sebagai berikut inisial A.S Als R (pengendara sepeda motor) dan inisial S Als H (eksekutor) yang saat ini melarikan diri ke Palembang.

Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Rabu 17 mei 2023, tim kembali melakukan penyelidikan di wilayah batu ampar kota batam guna mencari keberadaan terduga pelaku S Als H. tim kembali melakukan profiling diseputaran rumah terduga pelaku tersebut dan diketahui pelaku belum berada dirumahnya.

Kemudian, pada hari Kamis 18 Mei 2023, berdasarkan informasi di lapangan terduga pelaku berada di daerah Happy Garden kemudian tim melakukan pencarian di daerah tersebut.

“sekira pukul 11.40 WIB Tim Resmob Subdit 3 berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana curat (pecah kaca) S Als H di sebuah warung makan kawasan Happy Garden kemudian tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap terduga pelaku S Als H guna mengumpulkan barang bukti,” terang AKBP Robby Topan Manusiwa.

Lanjut AKBP AKBP Robby Topan Manusiwa, Berdasarkan pengembangan dari pelaku S Als H tim melakukan pencarian terhadap terduga A.W.H, E.S, dan F.A Als O. Kemudian saat tim membawa tersangka S Als H untuk melakukan pencarian barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya tim langsung mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” sebut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K.

AKBP Robby Topan Manusiwa menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, yang selesai mengambil uang dari Bank dengan jumlah yang besar, pertama dalam melakukan transaksi, nasabah dapat meminta tolong Kepolisian ataupun Pengamanan setempat untuk mengawal hingga sampai di tujuan, kemudian yang kedua diharapkan apabila mengambil uang dari Bank jangan sekali-kali meninggalkan uang tersebut di dalam mobil karena modus pecah kaca ini sudah sering terjadi. (Bk/Red)

Editor: Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini