Bursakota.co.id, Batam – Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana migas jenis bio solar. Tiga orang tersangka tersebut berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar, SN selaku supir dan RK selaku supir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (18/4/2022).
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli.
Ada dua tempat kejadian perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan.
″Kendaraan minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM dan tertangkapnya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU, saat melakukan pemantauan yang didapatkan satu unit mobil jenis minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang, saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi,”jelas AKBP Nugroho.
Barang bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (bk/rls)