Bursakota.co.id, Anambas – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Anambas, Akan berupaya mensetarakan Harga Minyak goreng di Anambas dengan daerah-daerah lain yakni Rp. 14.000/Liter.
Sesuai kebijakan dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat dengan harga yakni Rp. 14.000/Liter, Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Masykur menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Disperindag Provinsi Kepulauan Riau terkait langkah-langkah yang akan dilakukan.
“Kita sudah mengundang para pengusaha minyak lokal yang ada di Anambas untuk rapat bersama, agar mereka berkomunikasi dengan para pemasok terkait penyesuaian harga, karena mau tidak mau, di hari Rabu nanti, para penjual harus menerapkan harga minyak goreng dengan harga Rp. 14. 000/Liter, dan itu untuk seluruh merk minyak goreng,” jelasnya melalui sambungan via Telephone, Senin (25/01/2022).
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pihaknya akan menghimbau kepada para penjual agar mencari supplier resmi minyak goreng yang terdekat, serta terdaftar di Kementerian Perdagangan.
“Kami juga sudah melakukan antisipasi serta menyampaikan kepada para penjual untuk berkoordinasi kembali kepada supplier mereka agar mengklaim selisih harga tersebut kepada Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit,” terangnya Masykur.
Kemudian, Dirinya juga mengatakan bahwa para penjual akan mendapatkan dispensasi untuk menghabiskan stok minyak goreng yang lama, namun dispensasi tersebut tidak lama.
Karena menurutnya, pergantian harga ini pasti memakan waktu, sehingga Masykur meminta kepada para penjual agar mau direpotkan sedikit, jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan konkret, seperti razia pasar.
Masykur berharap para distributor lokal bisa lebih proaktif dan terus melakukan komunikasi kepada pemasok-pemasok yang ada, sehingga para penjual yang ada di Pulau maupun di Daerah bisa mendapat harga dan menjual minyak goreng tersebut dengan harga Rp. 14. 000/Liter kepada konsumen.***(Jun)