Natuna – Dalam rangka mendukung tertib berlalu lintas dan pengamanan kawasan militer, Satpomau Lanud Raden Sadjad (RSA) menetapkan kebijakan penggunaan stiker kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang melintas atau beraktivitas di wilayah Lanud RSA.
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Januari 2025 berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/01/VI/2024 tentang Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Lanud Raden Sadjad, yang berlandaskan:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.
Dua jenis stiker diberlakukan:
Stiker Biru: untuk kendaraan milik personel TNI/Polri.
Stiker Merah: untuk masyarakat sipil yang memerlukan akses jalan komplek, seperti pelajar atau warga sekitar.
Pengambilan stiker dilakukan di Pos Satpomau Lanud RSA dengan membawa:
1. Fotokopi STNK
2. Fotokopi KTP
3. Kendaraan dalam kondisi lengkap (Helm, Spion, Plat nomor dan Perlengkapan standar)
Kebijakan ini tidak membatasi aktivitas masyarakat yang menggunakan jalan komplek Lanud RSA, melainkan untuk mendukung keteraturan dan keamanan lingkungan pangkalan Militer. Diharapkan kerja sama seluruh pengguna jalan demi kenyamanan bersama.
Editor : Papi