Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Natuna Diserahkan ke Pengadilan

0
228
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring saat menggelar Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Natuna pada Rabu (8/11/2023)

Bursakota.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Surayadi Sembiring dalam acara Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Natuna pada Rabu (8/11/2023).

Kepada sejumlah awak media, Suryadi Sembiring mengatakan tersangka berinisial RL (58), merupakan mantan Direktur Utama Perusda Natuna periode Juni 2018-September 2020.

Lanjutnya, RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 lalu dengan didukung sejumlah Barang Bukti berupa dokumen sejumlah 151 eksamplar terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi.

“Penyerahan tahap 2, kita segera limpahkan perkara ke PN Tanjungpinang, saat ini tersangka sudah berada di Rutan Tanjungpinang,” paparnya.

Suryadi menambahkan, RL ditangkap karena diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00.

Akibat perbuatannya, RL dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong mengatakan bahwa terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Saat ini yang menjadi tersangka baru RL namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru setelah pengembangan kasus ini di PN Tanjungpinang,” kata Maiman Limbong.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini