Terima Informasi Transaksi Narkoba, Sat Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Tangkap Jumino, Barbut 1,73 Gram Sabu

0
64
Ket Foto : Jumino (37) ditangkap Sat Reskrim Polsek Bosar Maligas dirumah orangtuanya di Huta III Ujung Bayu, Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, (10/12/2024).

Simalungun – Jumino (37) ditangkap Sat Reskrim Polsek Bosar Maligas dirumah orangtuanya di Huta III Ujung Bayu, Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, (10/12/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (11/12) pukul 19.00 WIB kepada wartawan melalui saluran WhatsApp, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan,” jelas AKP Verry Purba.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang diidentifikasi sebagai Jumino (37), warga Dusun VII Air Hitam, Desa Rawa Dolik, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan di dalam rumah orang tua tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut meliputi satu buah plastik klip transparan berukuran sedang dan dua buah plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,73 gram. Tim juga menyita peralatan pendukung berupa satu unit bong warna putih beserta kaca pirex yang diduga mengandung residu sabu, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi plastik klip kecil, dan satu buah korek api warna biru.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi peran serta warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ungkap AKP Verry Purba.

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.(R/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini