Tegakan Perda, Satpol PP Tanjungpinang Stop Pembangunan Tower BTS di Puspandari

0
76
Ket Foto : Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono

ADV, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong BBPraja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Senin 6 November 2023 menghentikan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Perumahan Puspandari, Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibarhim melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menyebut penghentian dilakukan karena pemilik belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Jadi saat ini sementara dipasang garis PPNS line, dan pembangunan dapat dilanjutkan setelah pemilik tower memenuhi persyaratan dan perizinan dari dinas terkait, ” kata Agus, Jumat (1/12/2023) saat di konfirmasi media ini.

Selain itu kata Agus, pembagunan tower tersebut baru sebatas rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan.

“Sementara rekomendasi dari KSOP dan Dinas PU belum ada.Namun mereka sudah mulai melakukan pembangunan, ” ucap Agus.

Maka masih kata Agus, pembagunan tersebut harus di stop. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2010, setiap kegiatan pembangunan gedung harus memiliki IMB, istilah sekarang PBG.

“Jadi kami menghimbau agar diselesaikan perizinannya terlebih dahulu hingga terbit PBG. Kemudian PPNS Line baru kami buka, ” kata Kabid PPUD ini.

Agus menambahkan, dalam hal ini Satpol PP tidak akan menghambat segala bentuk investasi, baik itu berupa kegiatan bangunan fisik maupun jasa usaha.

“Kami tidak akan menghambat segala bentuk investasi yang akan memberikan PAD yang berdampak terhadap ekonomi dan percepatan pembangunan di Tanjungpinang,” ucap Agus.

Namun Agus kembali menghimbau, para investor yang melakukan kegiatan usaha di Kota Tanjungpinang, harus tertib dan taat dengan aturan hukum yang ada, sehingga tidak akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sementara kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengakui memang pembangunan tower tersebut belum mengantong izin.

Menurut salah satu perwakilan Perumahan Puspandari menyatakan tanah tersebut bukan bagian dari perumahan.

Bahkan ia berharap pemerintah mempertimbangkan izin pembangunan mengingat wilayah tersebut rentan banjir.

“Karena ia menyoroti potensi dampak negatif dan bahaya bagi warga sekitar jika tower BTS tetap dibangun, ” ucapnya.
(Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini