Bursakota.co.id, Bintan – Satres Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial AA (38) pada hari Selasa tanggal 21 April 2024. Informasi ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis (25/4/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M, menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja saat mengikuti sekolah Pelayaran di Jakarta.
Bibit Ganja tersebut diperoleh dari temannya dan disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Kemudian, dengan biji Ganja tersebut, tersangka mencoba menanamnya di tanah miliknya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan,” terang Kapolres Bintan.
Meskipun awalnya gagal, tersangka akhirnya berhasil menanam tiga batang pohon Ganja yang kini berusia 5 bulan. Daun Ganja yang telah tumbuh kemudian dipetik oleh tersangka untuk digunakan.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kebun di Km. 17 Desa Toapaya Selatan yang dicurigai memiliki tanaman terlarang.
Setelah penyelidikan, Satres Narkoba Polres Bintan menemukan pohon Ganja dan menangkap tersangka di sebuah perumahan di Tanjung Pinang.
Tersangka telah mengakui bahwa pohon Ganja tersebut adalah miliknya dan bahwa dia telah memanen dan menggunakan daun Ganja tersebut.
Pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan adanya narkotika jenis tanaman.
Saat ini, tersangka AA masih dalam proses penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Bintan dan dapat dihukum sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor : Dika