Bursakota.co.id, Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengecekan langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH.
“Kami langsung melakukan gerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat,” ungkap AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.
Penyelidikan yang dilakukan berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI ini dilaksanakan di lokasi yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Tim penyelidik yang terdiri dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi yang dilaporkan.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut,” jelas AKP Herison.
Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.
“Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir,” tambah Kasat Reskrim.
Meski demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tersebut untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran,” tegas AKP Herison.
Tindakan responsif ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun,” kata AKP Herison Manullang.
Dihari yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, (5/12/2024), terkait tindakan yang dilakukannya terhadap Perusahaan yang melanggar prosedur dari ijin tersebut dan atas oknum kepala desa yang diduga turut mengelola lokasi penambangan pasir ilegal menggunakan 3 unit alat berat. Kamis, (5/12/2024) mengatakan, “Semua tambang tanpa terkecuali, jika tidak ada ijin akan ditertibkan,” sebutnya.
Kembali awak media bertanya perihal perusahaan yang memiliki ijin tetapi melanggar prosedur sehingga kegiatan yang dilaksanakan menjadi ilegal, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang akan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Kita akan Lidik lagi kalau memang ada kesalahan SOP,” tutupnya.
Sebelumnya, Redaksi Media ini mendapatkan informasi atas dugaan adanya pelanggaran hukum di wilayah Polres Simalungun. Sesuai informasi yang diterima redaksi media ini jika ada kegiatan operasi produksi Tambang Pasir Ilegal skala besar di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Babolon Perdagangan.
Kegiatan penambangan ilegal di Huta III Desa Perdagangan II telah berlangsung selama setahun, dan diduga dikelola oleh oknum Pangulu/ Kades Perdagangan.
Hasil tambang ilegal pasir tersebut diduga dijual ke PT.Basic Internasional Sumatra yang berlokasi di KEK Sei Mangkei, PT.Mitra Beton yang berada di Kota Perdagangan.
PT.KMS milik Indra sebagai Subkontr dari PT.Basic Internasional Sumatera diduga turut terlibat atas penambangan ilegal pasir skala besar di sungai bah bolon, Perdagangan.
Saat tim media mendatangi kegiatan penambangan tersebut, diseputaran tambang Ada plank ijin CV. Zayn Putra Simalungun, Ketika di cek kebenaran IUP di lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi produksi. (Jaith/Tim)