Surat Terbuka Gerry Yasid, Soal Pengembangan Rempang Eco City

0
149
Ket Foto : Gerry Yasid SH,MH

Batam – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid SH,MH berkirim surat melalui pesan singkat whatapps terkait persoalan penyelesaian pengembangan kawasan industri eco city di Pulau Rempang dan Pulang Galang, Kota Batam. Jum at (15/9/2023).

Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur perlindungan HAM dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur pengadilan bagi kasus pelanggaran HAM.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa: deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.

Kekerasan terhadap warga masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. Ironisnya, ini bukan kekerasan yang pertama terkait pelaksanaan proyek strategis nasional yang dipaksakan sehingga mengancam hajat hidup masyarakat.

Protes warga dihadapi dengan cara penangkapan serta penggunaan kekuatan berlebihan seperti pentungan dan gas air mata yang dapat membahayakan orang dewasa namun juga anak-anak sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas mereka.

Sulit untuk membenarkan bahwa gas air mata memasuki area sekolah karena tertiup angin. Tindakan eksesif ini jelas merendahkan harkat dan martabat manusia yang diakui hukum internasional dan hukum nasional.

Tindakan ini melanggar hak warga untuk menyampaikan pendapat dengan damai, hak mereka untuk hidup tanpa takut dan hak atas kesejahteraan sosial mereka.

Kekerasan terhadap masyarakat juga merusak kepercayaan masyarakat pada lembaga penegak hukum dan pemerintah.

Harapan kita masyarakat kepri tentu saja otoritas negara bisa mengedepankan konsultasi yang bermakna dengan masyarakat setempat yang bertujuan untuk kebaikan dan keadilan yang bermartabat.

Harus ada solusi adil dan berkelanjutan. Negara harus mengevaluasi rencana proyek-proyek strategis nasional yang didalamnya terdapat kehidupan warga dan masyarakat. Hindari konflik dengan masyarakat, apalagi masyarakat suku asli.

Rencana pembangunan kawasan “Rempang Eco City” seluas 17.000 Ha untuk dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata. Proyek itu masuk dalam program strategis nasional tahun ini, sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI No. 7 Tahun 2023.

Namun ribuan masyarakat setempat menolak pengukuran karena akan menggusur pemukiman mereka seluas 1.000 Ha. Mengapa penolakan masyarakat harus direspons dengan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan.

Dalam negara Demokrasi hakikat pemerintah adalah “pesuruh” rakyat untuk mengatur kesejahteraan dan ketentraman mèreka, karena sejatinya negara adalah milik rakyat.

Berikut surat terbuka Gerry Yasid SH,MH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang ditujukan untuk pihak terkait.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Salam sehat dan hormat untuk seluruh masyarakat kepulauan riau.

Saya Gerry Yasid SH, MH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Tahun 2022 s/d 2023. Saya lahir disebuah perkampungan kecil di Mentigi, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Dikesempatan ini, izinkan kami menghimbau para pihak untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat mengundang potensi kegaduhan dan saling menyalahkan.

Masyarakat sudah trauma dan letih. Kami paham betul pernyataan-pernyataan saudara hanya untuk kepentingan ekonomi maupun politik sesaat. Suasana di Rempang Galang Batam tidak lah seberingas dan mencekam sebagaimana pemberitaan pemberitaan di media massa.

Kami bangsa Melayu yang beradab, saudara-saudara kami di Rempang dan Galang adalah bangsa asli melayu. Masyarakat yang terkenal santun, sangat toleran turun temurun, beranak pinak tinggal disana dan berdampingan dengan masyarakat dari suku-suku dan etnis lainnya.

Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara, kami tidaklagi butuh komentar komentar. Yang kami butuhkan hanya solusi penyelesaian masalah yang berkeadilan dan bermartabat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kami yang semakin hari semakin sulit.

Sebagai warga negara, kami tidak menolak investasi, kami setuju daerah kami di bangun industri, baik skala nasional maupun internasional. Yang jadi pertanyaa ketika kelak industri ini terealisasi apa dampak dan manfaat kebijakan hilirisasi tersebut bagi masyarakat.

“Kami lelah hanya dijadikan penonton”. Wilayah daratan kami hanya 4 persen dari luas daratan dari semua wilayah dan pulau-pulau di Bintan, Batam, Lingga, Karimun, Natuna hingga Anambas.

Hak atas tanah kami sudah banyak di kuasai investor, ditambah lagi adanya hutan lindung, hutan produksi, daerah resapan air dan sebagainya, sehingga kami makin terpinggirkan bahkan termarjinalkan.

Kami bermohon agar negara hadir untuk menyelesaikan permaslahan ini secara adil dan bermartabat. Kami bukan objek. Jadikan kami sebagai subjek dalam setiap konsesi dalam bentuk apapun, sehingga masyarakat kami dapat meningkatkan taraf hidup mereka, baik peningkatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang disejalankan dengan program prioritas nasional indonesia emas tahun 2045 mendatang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini