Bursakota, Natuna – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna, kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kali ini, rapat membahas soal pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah bagi umat muslim di Kabupaten Natuna.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., itu, berlangsung di Gedung Daerah Kabupaten Natuna di Jalan Batu Sisir, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (14/05) pagi.
Hamid Rizal mengatakan, bahwa Plt. Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah bagi daerah se-Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai daerah yang masih berstatus Zona Hijau atau daerah belum terpapar Covid-19, masyarakat Kabupaten Natuna diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Ied berjamaah dirumah ibadah (Masjid), dan bukan ditempat terbuka seperti lapangan maupun tempat terbuka lainnya.
Hal itu menyusul telah dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Kemudian juga berdasarkan Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Meski diperbolehkan untuk menunaikan sholat berjamaah, namun dalam pelaksanaanya harus tetap memperhatikan aturan dari protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan serta menjaga jarak fisik. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini untuk menghindari wabah virus corona.
Dengan adanya Surat Edaran dari Plt. Gubernur Kepulauan Riau dan Fatwa MUI itu, Bupati mengajak kita semua agar senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena masih bisa melaksanakan ibadah sholat berjamaah rutin tahunan di hari kemenangan umat muslim. Pun demikian, Hamid Rizal berharap agar kita semua tetap mengikuti seluruh himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Surat Edaran Bupati Natuna terkait dengan hal ini akan segara disebarluaskan. (Hms)