
Bursakota.co.id, Lingga – Pencegahan perkawinan usia dini di Kabupaten Lingga terus menjadi fokus perhatian berbagai pihak. Beragam kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan pernikahan dini, seperti yang terlihat di Desa Mamut, Kecamatan Senayang, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Mamut, Kepala Desa Marjono berkolaborasi dengan tim penggerak PKK setempat untuk melaksanakan pelatihan pencegahan perkawinan dini.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, dengan narasumber dari Kepala Urusan Agama (KUA) Senayang, Aprianto, dan Guru SMAN I Senayang, Desi Rahmasari, S.E.
Kepala KUA Senayang, Aprianto, dalam materinya menyoroti Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ia memuji langkah ini sebagai bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi generasi muda.
Lebih lanjut, Aprianto mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mendorong perkawinan dini meliputi keluarga, lingkungan, dan penggunaan telepon genggam yang tidak terkontrol.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak untuk mencegah pernikahan dini.
“Ingat, batas usia perkawinan sudah diatur undang-undang, yaitu minimal 19 tahun. KUA tidak akan menikahkan pasangan yang belum memenuhi syarat usia tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kasus perkawinan di bawah usia sebagai salah satu akibat dari pergaulan bebas yang kurang diawasi, mengingatkan orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan sosial anak-anak mereka.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Mamut mengenai pentingnya pencegahan pernikahan dini demi masa depan anak-anak yang lebih baik.(Bk/Iwan)