Bursakota.co.id, Tanah Datar – Menyikapi isu yang berkembang dan dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra, melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung di beberapa media, Bupati Eka Putra, melalui siaran pers nya dengan tegas menjelaskan, bahwa semua itu tidak benar, Selasa (2/1/2024).
“Saya sebagai Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, Namun, yang melarang adalah aturan,” kata Eka.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
“Sedangkan, Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” jelas Eka.
Bupati Eka menegaskan, bahwa dirinya sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
“Untuk itu, kita menyarankan agar acara Desak Anis yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terang Eka Putra.
Pihaknya meminta kepada semua tim kampanye dari partai manapun, dari Capres manapun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (Warman)