Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Nota Keuangan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Natuna tahun 2025.
Rapat ini berlangsung pada Jumat (30/08/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Soedarso, Batu Hitam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Natuna, Darng Ganda Rahmatullah, serta dihadiri mayoritas anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna, dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, membuka rapat dengan menyatakan bahwa rapat ini dinyatakan korum sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Natuna.
Setelah itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi, diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidatonya.
Dalam pidatonya, Bupati Siswandi menjelaskan bahwa estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 1,2 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Rp 1,1 triliun, ditambah penerimaan Silpa sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 160,87 miliar, dengan transfer dari pusat sebesar Rp 865,14 miliar dan transfer antar daerah atau provinsi sebesar Rp 76,04 miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah, Siswandi menguraikan bahwa anggaran sebesar Rp 1,2 triliun akan dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 907,75 miliar, belanja modal Rp 223,86 miliar, anggaran tidak terduga Rp 2 miliar, dan belanja transfer Rp 69,11 miliar.
Siswandi menekankan bahwa RAPBD tahun 2025 disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2025.
Prioritas tersebut mencakup upaya mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan konvergensi antar daerah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, alokasi belanja harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti belanja untuk fungsi pendidikan minimal 12 persen.
Selain itu, anggaran kesehatan dianggarkan untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp 13,8 miliar, dan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan minimal 25 persen.
“Demikian nota keuangan ini kami sampaikan kepada DPRD Natuna untuk dibahas dan disahkan sebagai Perda APBD Natuna tahun 2025,” ujar Bupati Siswandi menutup pidatonya.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, menyampaikan bahwa RAPBD yang diusulkan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD terpilih pada Pemilu Februari 2024, yang akan segera dilantik pada tanggal 2 September mendatang.
“Nantinya setelah dilantik, anggota DPRD terpilih akan segera membahas rencana APBD tahun 2025 lebih lanjut,” jelas Amhar.
Acara paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Natuna tahun 2025 oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, didampingi Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianto, kepada Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, yang juga didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah.
Editor : Papi