Bursakota.co.id, Bintan – Tim Buser Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial S (36) yang merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak Juni 2022 silam.
Penangkapan pria (S) warga Rt 03 Rw 03 Tanjunguban Kota bak drama dalam film-film, pasalnya tersangka sempat melarikan diri dengan cara membobol atap rumanya ketika akan ditangkap oleh Polisi.
Namun usaha tersangka terhenti untuk melarikan diri setelah mendengar teriakan petugas agar tidak melarikan diri saat akan ditangkap, pada Kamis (23/3) dini hari.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui kasat Reskrim AKP M.D Ardianiki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan bahwa Unit Buser Satreskrim Polres Bintan bekerjasama dengan personil Reskrim Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka (S), Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Buser Satreskrim Polres Bintan Ipda Ady Satrio Gustian.
“Pada saat penangkapan tersangka (S) sempat berusaha untuk melarikan diri dengan bersembunyi dibagian atap rumah keluarganya, Pas anggota melihat dibagian atap, tersangka menerobos atap rumah sampai bolong dan berlari diatas atap hingga ke rumah tetangganya,” terang AKP Niki, Jum’at (24/3) siang.
Ketika berusaha melarikan diri dari atap rumah, personil juga melakukan pengejaran dengan memanjat sampai ke atas atap sambil memperingatkan tersangka untuk tidak melarikan diri dan menyerah dengan baik-baik.
“Pas kita berikan himbauan peringatan, pelaku sempat terdiam diatas atap sambil mencari celah untuk meloloskan diri, Tapi seluruh anggota sudah menyebar untuk mengepung tersangka,” katanya.
Beberapa saat kemudian, tersangka berusaha kembali melarikan diri dengan kembali ke atap rumah keluarganya. Namun upayanya sia-sia karena disergap anggota.
“Pas terjun, anggota kita sudah stand by dibawah dan langsung melakukan penangkapan,” timpalnya.
Pelaku S merupakan pencuri sebuah warung kelontong pada bulan Juni 2022 lalu, selain itu pelaku juga sempat mencuri emas milik tetangganya.
Kini tersangka (S) sudah ditahan Mako Polsek Bintan Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. S dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengimbau kepada masyarakat Bintan untuk tidak segan-segan atau takut melaporkan setiap kejahatan yang terjadi, senantiasa memberikan informasi kepada pihaknya demi bisa memelihara situasi kamtibmas yang kondusif dikabuapten Bintan.
“Kalau ada hal-hal yang mengganggu silahkan laporkan kepada kami, bisa melalui Bhabinkamtibmas kami disetiap kelurahan/desa agar bisa segera kami tindak lanjuti,” katanya.
Editor : Dika