Senangnya Para Calon Kades Cuma Bayar Rp20 Ribu Urus Surat di Pengadilan Tanjung Pinang

0
293

Bursakota.co.id, Lingga – Untuk berlaga di pemilihan kepada desa (pilkades), para calon harus menurus sejumlah syarat administrasi dari surat sehat, surat keterangan berkelakuan baik hingga surat tidak pernah dipidana. Mereka kadang harus merogoh kocek cukup dalam. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang bikin para calon justru bersyukur. Kok bisa?

Surat Keterangan (Suket) tidak pernah dipidana itu menjadi otoritas pengadilan. Awalnya para calon menyiapkan uang ratusan ribu rupiah untuk mengurusnya. Tapi mereka kaget saat mengetahui hanya dimintai Rp 20 ribu rupiah.

“Alhamdulilah, dengan adanya pembuatan suket dari Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih tidak memberatkan bagi kita-kita terutama kita-kita calon kepala kampung. Sangat kecil sekali cuma Rp 20 ribu Rupiah,” kata calon Kepala Desa Baran Kecamatan Senayang, Rabu (15/06/2021).

Kegembiraan lain juga diutarakan oleh calon kades lainnya,Pendi Sebagai Calon Kades di Desa Pasir Panjang,Kecamatan Bakung Serumpun,ia termasuk yang kaget ternyata masih ada pelayanan murah.

“Ini yang diharapakn semua masyarakat. Semua instansi pemerintah memberikan pelayanan dengan seadil-adilnya. Cocok dengan slogan Pengadilan: transparansi dan adil. Dan apa yang kita rasakan, surat keterangan di sini benar adanya seperti itu. tidak dipersulit. Dan memang hanya Rp20 ribu. Untuk beberapa di instansi pemerintah yang lain lebih dari itu. Mudah-mudahan bisa meniru cara-cara yang adil. Terimakasih PN Tanjung Pinang semoga makin top,”ujar Pendi.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini