Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli mengingatkan apapun bentuk pelayanan Disduk Capil dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Selain itu, jika pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) tidak sesuai dengan perundang-undangan maka pihaknya bersedia menerima sangsi.
Menurut Ilham Kauli sebagai penyelanggara pelayanan masyarakat Disduk Capil, siap memberi pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Jika pelayanan dari Disduk Capil Natuna, tidak sesuai, maka pihaknya bersedia menerima sangsi, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,”ujar Ilham Kauli di kantornya, Jalan Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis (29/07).
Selain itu, Ilham Kauli juga menuturkan, visi pelayanan dari Dinas Disduk Capil ialah memberikan pelayanan secara profesional dan berkualitas.
“Kami siap memberikan pelayanan secara profesional, berkualitas dan membahagiakan masyarakat, dengan inovasi pelayanan Disduk Capil Natuna, hanya 30 menit jadi,” tuturnya.
Ilham juga mengingatkan masyarakat, segala bentuk pelayanan di Disduk Capil dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.***dodi