Bursakota.co.id, Simalungun – Polres Simalungun bersama Polsek Jajarannya menangkap 10 orang tersangka pengedar Narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan ini terjadi dalam sepekan, 9 s/d 14 Desember 2024 dengan barang bukti Narkoba Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu,(18/12) menyampaikan total barang bukti yang berhasil disita meliputi 178,32 gram sabu-sabu, 135,8 gram daun ganja, dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.
Berikut 6 hari penangkapan oleh Polres dan Polsek Di Wilayah Simalungun, ditetapkan 10 tersangka diduga pengedar Narkoba dengan berbagai jenis.
1. Tanggal 09 Desember 2024, Polsek Perdagangan menangkap Syamsul Purba (52 tahun) di Huta Nagori IV, Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka diamankan dengan barang bukti 17,92 gram sabu-sabu.
2. Tanggal 10 Desember 2024, Penangkapan pertama dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Sebanyak Dua tersangka, Sabaruddin Pulungan alias Bogel (56 tahun) dan Julkifli Manik (31 tahun), keduanya warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diringkus dengan barang bukti 34,41 gram sabu-sabu siap edar.
Polsek Raya juga menangkap seorang tersangka, Rikcan Muliadi Damanik (24 tahun), di lokasi Doorsmer Mobil Lingkungan Naga Tongah, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 0,76 gram sabu-sabu.
Polsek Bosar Maligas juga menangkap Jumino (37 tahun) di Huta III Ujung Bayu Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,73 gram sabu-sabu.
Polsek Serbelawan berhasil menangkap dua tersangka, Purwandi alias Wandi (34 tahun) dan Rendi Saputra alias Rendi (30 tahun), keduanya penduduk Jalan Melati, Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diamankan dengan barang bukti 0,35 gram sabu-sabu.
2. Tanggal 13 Desember 2024, Polsek Saribu Dolok berhasil menangkap Anggara Situmorang (25 tahun), seorang bandar narkoba, di depan sebuah rumah di Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 83,52 gram sabu-sabu.
3. Tanggal 14 Desember 2024, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan atas nama Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun), seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, ditangkap di Simpang Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 13,54 gram sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram.
Pada hari yang sama, Satuan Narkoba juga menangkap Tumpal Gultom (50 tahun) di dalam kamar kos di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Tumpal Gultom kedapatan memiliki 26,09 gram sabu-sabu dan 135,8 gram ganja.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(R/Jaith)