
Bursakota.co.id, Kepri – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis (25/7), dihadiri oleh 586 peserta. Peserta terdiri dari para sekretaris, kepala bagian umum sub kepegawaian perangkat daerah, serta peserta daring melalui Zoom Meeting.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Yuyut Yusi Susanta, ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara. Mengusung tema “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”, sosialisasi ini menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi menyampaikan bahwa pada tanggal 22 September 2022, telah diterbitkan Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, khususnya Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Adi Prihantara.
Sekdaprov Adi menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sebagai wadah edukasi, tetapi juga untuk membangun sinergitas sebagai pilar pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan bahwa fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.
Adi Prihantara mengingatkan bahwa aktivitas Pegawai ASN di media sosial dapat menarik perhatian masyarakat luas.
“Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering muncul dalam Pilkada Serentak.
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Sekdaprov Adi berpesan agar para peserta dapat menyebarluaskan sosialisasi ini di lingkungan unit kerja masing-masing untuk mencegah Pegawai ASN terjerumus dalam pelanggaran yang dapat berujung pada proses hukum.
“Semoga pertemuan pagi hari ini akan menguatkan sinergi kita menjaga Kepulauan Riau tercinta,” tutupnya.
Editor : Papi