Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu. Sabtu (26/02/2022)
Kejadian tersebut bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dari pelaku (J) yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap (Z) alias (P) dirumahnya sekira pukul 03.45 wib di Jl. Sultan Sulaiman. Sabtu (19/02/2022)
Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi, ditemukan disekitaran rumah (Z) alias (P) 1(satu) buah speaker hitam yang setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto (11,68 gram), 1(satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah rokok beserta dan 1(satu) unit Hp.
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, (Z) alias (P) mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari (HY).
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap (HY) dirumahnya sekira pukul 04.30 Wib di jalan Ir. Sutami.
“Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan (Z) alias (P) dalam hal perbuatan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya (Z) alias (P) dan (HY) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang gun penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasatreskoba Polres Tanjungpinang
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.***(Rls)