Bursakota.co.id, Anambas – Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di jalan Patimura Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (07/04/2022) malam.
Kejadian itu bermula pada hari kamis tanggal 07 April 2022 Pers Sat Resnarkoba Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 (satu) orang laki-laki yang biasa menjual atau memiliki narkotika gol I jenis sabu di wilayah Tarempa Kabupaten Anambas.
Sekira pukul 22.30 wib personil Sat Resnarkoba menindak lanjuti adanya informasi tersebut, kemudian personil langsung bergerak ke lokasi di depan Hotel Anambas Inn, dan setibanya di lokasi kemudian Sat Resnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial (JT), kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap badan & pakaian, lalu ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kantong baju sebelah kiri. Kemudian Pers Sat Resnarkoba membawa sdr. (JT) kerumahnya di Jl. Patimura untuk dilakukan penggeledahan & ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu dari dalam kemasan minyak rambut Tancho.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP. Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengatakan, adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat total 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah KTP an. (JT), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk tancho, 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi dengan nomor : 0813 XXXX XXXX, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009” katanya.
Kasat Res Narkoba Iptu. S.M Simanjuntak, menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 081270266969. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan perkara dan pengembangannya. (Jun).