ADV, TANJUNGPINANG – Menjelang Hari H Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2023, banyak sekali ditemukan Alat Peraga Kampanye yang berseliweran atau berantakan setiap sudut Kota Tanjungpinang.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sebagai instansi yang menegakkan Peraturan Perundang- undangan juga bertugas menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam pemilu 2024.
Saat ini salah satu yang menjadi fokus perhatian Satpol PP saat ini adalah penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK. Dimana beberapa waktu telah mengambil penertiban terhadap APK.
Kasatpol PP Tanjungpinang Bapak Drs Abdul Kadir Ibrahim dan Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Agus Haryono, sebagai narasumber memaparkan diacara dialog TV TPI dengan tema penertipan Alat Peraga Kampaye (APK) Penertipan 2024, Senin (4/12/2023).
Adapun sejumlah pertayaan yang dijawab atau dipaparkan langsung oleh Kasatpol dan Kabid PPUD Kota Tanjungpinang di kegiatan sosialisasi tersebut dan pertanyaannya sebagai berikut :
1. Apa latar belakang dan dasar hukum penertihan APK yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP?.
~ Latar belakang dan dasar hukum Penertiban APK , kata Kasatpol PP, Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim
mengatakan, penempatan Apk perlu diatur sedemikian rupa agar tertata secara baik, rapi aman dan tertib sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan dari penyelenggara serta tidak mengganggu lingkungan sekitarnya. Adapun dasar hukum Penertiban APK adalah; PKPU no.20 tahun 2023 perubahan PKPU 15/23 tentang kampanye pemilu, Perda 7/2010 tentang bangunan gedung dan Perwako 70/2021 tentanb izin penyelenggaraan reklame.
2. Sebelum mengambil tindakan penertiban tersebut, adakah proses tahapan yang dilakukan satpol PP?
~Kata Akib, sebelum melakukan penertiban maka langkah awal yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu bekerjasama dangan KPU dan Bawaslu.
3. Sudah berapa kali penertiban dilakukan dan dari titik lokasi yang telah di sisir sudah berapa banyak APK yang ditertibkan atau diamankan?.
~ Akib mengatakan, secara mandiri Satpol PP melakukan penertiban Aps (masa sebelum kampanye) dan sepanduk yang kumuh/koyak setiap hari dan bersama Bawaslu, KPU dan Polresta satu (1) x .
“Adapun jumlah Aps yg SDH ditertibkan sebanyak sekitar 870 lembar. Kemudian dilanjutkan dengan penertiban APK tanda di mulainya kampanye dengan mengamankan 74 spanduk partai,1256 umum dan 4 kontruksi reklame, ” ucapnya.
4. Secara teknis bagaimana penertiban yang telah dilakukan apakah sudah sesuai rencana atau ada kendala?.
~Kata Akib mantan Sekwan DRPD Tanjungpinang ini, secara teknis penertiban dilakukan sesuai dengan rencana Karena sebelum melakukan aksi dilakukan koordinasi secara matang bersama tim yang ada.
5. Temuan pelanggaran seperti apa yang terjadi di lapangan terkait APK?.
~ Akib jawab, penempatan APK yang tidak sesuai kaidah aturan .
Kemudian pertayaan lainnya di jawab oleh Kabid PPUD Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono.
6. Selain mengamankan APK yang melanggar aturan adakah sanksi yang diberikan pemerintah kepada pemilik APK bersangkutan?.
~ Jawab selama ini belum ada yang di berikan sanks sifatnya masih berupa teguran.
7. Bagaimana koordinasi yang dilakukan satpol PP dengan pihak pihak terkait seperti APH lainnya?.
~ Jawab kita jua berkoordinasi dengan pihak APH.
8. Bagaimana satpol PP menjaga netralitas di lapangan agar tidak pilih kasih kepada antar peserta pemilu ?
~ Jawab Agus, Satpol PP sudah di bekali pemahaman terkait UU no.5 /2014 tentang ASN dan PP no 94/2021 tentanfmg disiplin PNS, dan Ikrar ASN terkait Pemilu 2024.
9. Dalam menyelenggarakan APK khususnya reklame dan sejenisnya, titik lokasi apa saja yang tidak dilarang utk tidak diperbolehkan?.
~Kata Agus, terkait penempatan Apk sudah di atur dalam SK KPU Kota Tanjungpinang no.119/2023 dan perda 7/2010 serta perwako no 70/2021.
10. Apa himbauan dan harapan pemerintah kepada para caleg pada masa kampanye pemilu ?.
~ Terakhir Agus menjawab, pemerintah menghimbau agar dapat mentaati aturan dalam penyelenggaraan Pemilu, menjaga Tibumtranmas dan mensukseskan pemilu berjalan lancar dan sukses.(Bk/Adv)