Bursakota.co.id, Asahan – Sesuai keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Sofyan Manullang, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam rangka bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di seputaran kota Kisaran, Senin (26/04/21).
Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan hal tersebut kepada pemilik usaha cafe dan warkop pada minggu malam, (25/04/21). Diharapkan agar pemilik usaha bisa mentaati instruksi atau himbauan pemerintah, dan membubarkan pengunjung agar meninggalkan tempat hingga batas operasional pukul 9 malam.
Dalam Patroli tersebut, para petugas Satpol PP juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada(Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku.
“Dengan adanya kegiatan ini harapannya agar semuanya bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini supaya dapat menciptakan situasi aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Laporan : Jamal