Bursakota.co.id, Lingga – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kabupaten Lingga turun ke masing-masing Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lingga dalam rangka monitoring/pengawasan izin usaha dalam menjalankan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten lingga.
Pada monitoring kali ini langsung di pimpin Kasatpol PP Said Rudi Pallo yang di dampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan,Pengawasan, dan Penyuluhan Ibu.Raja Rili Ardianny, SE, Kasi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Taufiq SE, Kabid Trantibum Indra Jaya Saputra SH, dari Staff Bapenda Lingga pada bidang pendataan dan penetapan, Kasi Ekbang Kecamatan, Petugas Pungut serta beberapa orang anggota Satpol PP.
Adapun Kecamatan yang telah dilakukan monitoring selama 3 hari yaitu Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Bakung Serumpun dan Kecamatan Lingga.
Pengecekan yang dilakukan adalah memeriksa Kelengkapan Dokumen Perizinan ke sejumlah Pelaku Usaha baik itu usaha Rumah makan, kedai kopi dan restoran juga para pengusaha penangkaran burung walet.
Kasi Pembinaan,Pengawasan dan Penyuluh pada satuan Polisi Pamong Praja Raja Rili Ardiyani SE menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka monitoring untuk mengingatkan para pengusaha untuk sama-sama mematuhi dan mengikuti aturan-aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada prinsipnya kami bukan untuk mematikan kegiatan usaha atau menutup pintu rezeki yang telah berjalan selama ini, tapi kami kita menghimbau kepada para pelaku usaha untuk sama-sama menjalan perda yang telah ada yang mana tujuan dari itu semua adalah untuk peningkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),”terangnya
Dilapangan kami juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pelaku usaha dan agar kita terhindar dari segala tindakan yang tidak kita inginkan.
Alhamdulillah selama 3 hari berturut-turut ini kami dilapangan berjalan sesuai dengan rencana dan tidak mendapat kendala dan hambatan, rata-rata para pengusaha sudah paham dan mengerti tentang aturan main pada dunia usaha.
Kepada para pengusaha penagkaran burung walet kita himbaukan kepada mereka untuk tetap mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena itu adalah dasar utama dalam mendirikan suatu bangunan.Adapun himbauan lain yang kami himbau adalah,
Kepada pemilik usaha Rumah makan dikenakan pajak retribusi restoran sebesar 10% untuk daerah.Bagi pemilik Usaha yang sudah memiliki Izin di himbau agar memajang/menempel Izin usaha yang di milikinya. Spanduk/papan reklame pemilik usaha dikenakan pajak sesuai ukuran.
Pengawasan Perizinan akan dilakukan kembali dalam waktu dekat, guna mengetahui tingkat kepatuhan para pelaku usaha,kepada para pelaku usaha yang belum memiliki/mengurus Izin IUMK, akan diberikan formulir permohonan/perpanjangan dan diberikan batas waktu agar segera melengkapi Perizinan.
Minggu depan insyaAllah kami bersama tim akan melanjutkan monitoring ini ke Kecamatan Selayar, Singkep Barat serta Kecamatan Singkep, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan turun ke kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Lingga.
Pelaku usaha M.Ali menerangkan pada prinsipnya dia sangat mendukung program pemerintah dalam upaya untuk meningkat PAD Kabupaten Lingga, karena kami tahu bahwa ini merupakan dari kita oleh kita dan untuk kita.
“Tapi kami berharap ini hendaknya merata kepada semua pelaku usaha yang ada di kabupaten lingga, akan tetapai tolong perhatikan juga kebutuhan kami dalam berusaha seperti gas, karena kami disini sangat ketergantungan dengan gas tersebut dan tolonglah kepada pemerintah untuk diadakan gas yang bersubsidi dan ini sangat membantu sekali usaha yang kami jalankan,”ungkapnya.
Laporan : Iwan