Satlantas Polres Tanjungpinang Bersama Disperindag Beri Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Racing

0
139

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya balap liar di wilayah kota Tanjungpinang, Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri memberikan imbauan larangan penggunaan kenalpot racing, Selasa (28/12/2020)

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M mengatakan personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, kita juga memberi himbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalah gunakan untuk melaksanakan balap liar”, terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M juga menambahkan imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah kota Tanjungpinang.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini