Satlantas Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Aceh Utara

0
76
Foto : Uni Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tabrak lari dan menangkap pengemudi truk di Desa Parang Sikurueng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Uni Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tabrak lari dan menangkap pengemudi truk di Desa Parang Sikurueng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Yozana Fajri Sidik, Minggu (27/8/2023) mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan truk fuso dan truk box cargo yang terjadi di Jalan Elak tepatnya di Desa Krueng Seunong, Kuta Makmur, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe pada Jumat lalu sekira pukul 04.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban Irwan dan Iqbal Maulana mengalami luka – luka.

“Dilokasi tersebut Truk fuso berhenti dibadan jalan dan tidak diberikan rambu-rambu lalu lintas. saat terjadi kecelakaan tabrak belakang pengemudi truk Fuso melarikan dir” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, kita membentuk tim untuk mengungkap kasus ini dan mendapat informasi bahwa kejadian tersebut melibatkan pengemudi truk Mitsubishi Fuso Nopol B 9494 UVX. Truk ini mengalami kerusakan pada bagian belakang sebelah kanan yang di kemudikan Badruddin Is,” jelasnya.

Kata AKP Yozana, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhokseumawe mendapat informasi pengemudi truk dimaksud berada di Desa Parang Sikurueng. Kemudian, langsung menuju ke lokasi untuk dilakukan penangkapan. “Pengemudi truk kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur,” pungkasnya.

Pemeriksaan awal, sebut kasat, pengemudi truk mengakui telah melarikan diri pasca kecelakaan di Jalan Elak, Desa Krueng Seunong. “Barang bukti yang diamankan satu lembar SIM B1 Umum dan satu lembar KTP,” jelasnya.

AKP Yozana menghimbau, Saat mengalami keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban di jalan, kendaraan roda empat (mobil) atau lebih wajib mengikuti aturan keselamatan. Hal ini untuk menghindari potensi kecelakaan berupa tabrak belakang.

“Pengemudi mobil wajib memasang segitiga pengaman saat kendaraannya berhenti di bahu jalan. Hal ini untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya untuk mengurangi kecepatan, dan antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.”pungkasnya. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini