Bursakota.co.id, Batam – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).
Dalam penyampaiannya, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar.
Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan terhadap Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dengan tempatnya yaitu di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri,.
Adapun tersangka yang di Sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.
Ia juga menjelaskan, pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain kemudian menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Pelaku diketahui mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli,” Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″akibat perbuatannya, para tersangka akan di kenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana,” tambah Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu M D Ardiyaniki S.T.K., S.I.K., M.Sc menjelaskan tiga orang inisiator awal merencanakan dengan sangat baik, kemudian mereka bekerja sama dengan oknum Kepala Desa, Oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT dengan menggunakan nama sembilan (9) orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan.
“Total kerugian pihak perusahaan diperkirakan mencapai 1,5 Milyar,” terang Kasat Reskrim.
Terkait 19 orang tersangka, Kasat Reskrim mengatakan sebagian sudah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahanan dalam perkara lain.
Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim berharap agar masyarakat lebih berhati-hati jika ingin membeli tanah.
” Carilah Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” ucapnya. (Bk/Rls)