Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap pelaku kasus Narkoba, di Jalan Kuantan Kelurahan Kota Piring, Kecamatan TPI Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (06/05/2023) pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, mengungkapkan pelaku Hamsah. Di mana satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri – cirinya diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pada sekira pukul 23.30 wib, satuan Reserse Narkob Polresta Tanjungpinang, telah mengamankan laki laki Hamsah, sedang berada di jalan Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tpi Timur, Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah kotak rokok Ofo di atas rumput tepat di bawah terlapor. Kotak rokok tersebut sempat dibuang terlapor pada saat diamankan. Dan di dalam kotak rokok tersebut ada terdapat dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
Kemudian, 12 (dua belas) pil/tablet warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi. Selanjutnya terlapor beserta barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, dua bungkusan plastik bening berisi serbuk warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, 12 (dua belas) pil/tablet warna coklat muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, satu buah kotak rokok Ofo, satu unit handphone merek Vivo, dab satu unit sepeda motor Merk Mio warna biru silver BP 4138 WR
Tindak Pidana diberlakukan Narkotika
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Dika