Bursakota.co.id, Natuna – Kantor Samsat Kabupaten Natuna Jemput Bola sebagai bentuk nyata dalam melaksanakan relaksasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2021 tentang penghampusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Jemput bola yang dilakukan oleh Samsat berupa pelayanan dengan cara mendatangi kecamatan secara langsung, sebagai contoh hari ini kita buka pelayanan di Kecamatan Bunguran Tengah dan mungkin besok kita akan lanjut ke Cemaga, ujar Alpiuzzamari Kepala UPT PPD Kabupaten Natuna kepada Bursakota.co.id melalui telpon selulernya, Selasa (03/08).
“ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan akses lebih kepada masyarakat di tengah pandemi,” jelas Alpiuzzamari.
Lanjut Alpiuzzamari sebenarnya Samsat akan melaksanakan Samsat bergerak, namun karena masa PPKM Natuna di perpanjang maka Samsat bergerak ini terpaksa kita tunda dulu hingga masa PPKM ini selesai.

“ini kita lakukan agar tak menjadi masalah kedepannya, bagaimanapun kalau Samsat bergerak ini kita lakukan tentunya akan terbentur dengan PPKM yang akan menyebabkan berkumpul orang,”ujar Alpiuzzamari.
Selain itu, Alpiuzzamari juga menyampaikan seminggu sebelum kita turun memberikan pelayanan di tiap-tiap daerah di wilayah Kabupaten Natuna pihaknya akan memasang spanduk serta menyertakan tim penagihan untuk memberikan informasi bahwa kita “Samsat” akan melakukan pelayanan di wilayah tersebut.
“Sebetulnya fokus kita adalah wilayah yang agak jauh dari Kantor Samsat seperti Batubi, Kelarik dan Pulau Tiga namun karena masih pandemi maka kita tunda dulu, kalau untuk di Bunguran Tengah ini sebetulnya hanya uji coba saja, ini kita lakukan untuk melihat antusiasme dari masyarakat sendiri ketika kita hadir langsung di dekat mereka,”lugasnya.***dika