Bursakota, Natuna – Kepolisian Resor Natuna melaksanakan pemusnahan barang-barang kedaluwarsa, Kamis pagi, 23 April 2020.
Pemusanahan Barang Bukti (BB) dilaksanakan dengan cara dibakar, kemudian ditimbun, di lokasi Mapolres Natuna, jalan Adam Malik, Bandarsyah, sekitar pukul 08.30 WIB.
Hadir pada kesempatan itu, Kapolres Natuna AKBP. Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, Wakapolres Natuna Kompol Wisnu Edhi Sadono, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akmal, Kasat Narkoba Iptu Ahmad Dahlan Lubis dan sejumlah perwira lainnya.
Selama proses pemusnahan barang kedaluwarsa berlangsung, Kapolres tetap mewanti-wanti anak buahnya agar menjaga jarak, demi mencegah penyebaran virus corona.
Total keseluruhan barang dimusnahkan sebanyak 45 jenis. Diantaranya berupa makanan, minuman, obat-obatan dan minuman beralkohol.
Usai menandatangani berita acara pemusnahan, Kapolres Natuna AKBP. Ike Krisnadian, S.I.K, M.Si, menyampaikan, giat ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kapolda Kepri.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari pasar, minimarket dan apotik, saat Polres Natuna melaksanakan operasi pekat beberapa waktu lalu.
“Pagi hari ini Polres Natuna melakukan pemusnahan barang bukti, berupa makanan dan obat obatan kedaluarsa dan minuman beralkohol. Barang-barang ini kita dapatkan saat melakukan operasi pekat yang dahulu”, ujar Ike.
Terakhir, orang nomor satu di Polres Natuna ini mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi seluruh ummat Muslim di Kabupaten Natuna.
Demi mencegah penyebaran Covid-19, Ike Krisnadian menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi anjuran pemerintah. Hindari keramaian, gunakan masker, jaga jarak, terapkan pola hidup bersih dan menghimbau jangan mudik pada lebaran nanti.
Editor : Papi