Bursakota.co.id, Lingga – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar 7 Agustus 2021 Kabupaten Lingga usai digelar. Sebanyak 75 Kepala Desa telah ditetapkan dan diambil sumpah oleh Bupati Lingga dalam hal ini diwakili Bupati Lingga pada Senin (30/08/2021).
Dari sekian puluhan kepala desa tersebut, terselip satu nama yang mencuri perhatian. Dia adalah Mariana yang menjadi salah satu kepala desa perempuan yang kelahiran Pena’ah 24 Juni 1980 ini sah menjadi Kepala Desa Pena’ah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga,Propinsi Kepri mulai hari ini hingga enam tahun mendatang.
Di usianya yang cukup muda ini disebut mumpuni dengan melihat latar belakangnya sebagai Kades Srikandi di antara 75 Kades lainnya.
Dalam wawancara dengn wartawan,Mariana mengakui, tentunya tidak mudah menjadi pemimpian desa. Apalagi, ia memimpikan desa yang dipimpinnya tertib, damai dan sejahtera. Oleh sebab itu, Dia menginginkan semua pihak bisa bekerjasama dalam membangun Desanya ke depan,Ucapnya
Kata dia, Kini pilkades telah usai, tidak ada yang namanya lawan, Saatnya membangun desa bersama-sama dengan penuh gotong royong agar impian Desa damai dan sejahtera itu bisa tercapai.
“Mari kita bangun Desa Pena’ah ke depan lebih baik lagi. Kita bangun Desa secara bersama-sama,” kata Mariana kepada awak media, usai Pelantikan di lapangan kantor Bupati Lingga, Senin (30/08/2021).
Dia menambahkan, setelah dilantik, pihaknya perlu melakukan banyak hal, sebab banyak pula hal yang harus dikerjakan. Dirinya harus segera melakukan rapat koordinasi dengan perangkat desa untuk menjabarkan target dan tujuan pembangunan Desa selama 6 tahun ke depan.
“Saya sudah memiliki beberapa program, salah satunya, pembangunan infrastruktur Desa, dan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya juga menyadari dengan adanya DD/ADD yang kerap kali menjadi sorotan semua orang. Untuk itu, Dia mengaku akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan program yang bersumber dari dana tersebut,
Begitu juga dalam pengelolaannya, sehingga benar-benar tepat guna, tepat sasaran, dan yang lebi utama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan,”tutupnya.***(Iwan)