Saat Ini, Rekomendasi BBM Subsidi Jenis Solar Untuk Nelayan di Anambas Dikeluarkan Oleh DP3

0
54
Ket Foto : Kepala Dinas DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas, Rovaniyadi

Bursakota.co.id, Anambas – Pengurusan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi para nelayan di Anambas kini berpindah ke Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (28/03/2024).

Sebelumnya nelayan Anambas untuk pengurusan rekomendasi BBM subsidi jenis solar tersebut di keluarkan oleh pihak Desa atau Kecamatan.

Namun berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan rekomendasi BBM tertentu jenis solar dan BBM penugasan jenis Pertalite.

Rovaniyadi, Kepala Dinas DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk saat ini surat rerekomendasi BBM subsidi jenis solar bagi nelayan tersebut sudah berpisah ke Kabupaten di langsung di klauarkan oleh pihaknya.

“Berdasarkan aturan BPH migas yang sekarang ini, surat rekomendasi itu sudah di naungan kami khusus untuk di perikanan yaitu nelayan dan bukan di Desa maupun Kecamatan lagi yang mengeluarkannya,” jelasnya, Rabu (27/03/2024).

Dirinya mengatakan, pihak telah melakukan kordinasi dan sosialisasi kepada desa dan Kecamatan yang berada di Anambas guna dalam memfasilitasi urusan penerbitan surat rekomendasi tersebut.

“Kita sudah lakukan sosialiasi tadi pagi lewat zoom meeting dengan desa-desa dan Kecamatan, bahkan kita juga sudah mengajukan surat permohonan ke 52 desa itu beberapa pekan yang lalu,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, dengan kondisi Anambas yang berpulau-pulau tentunya dengan mengadakan kerjasama tentunya akan mempermudah dalam hal pendataan, serta mengidentifikasi permohonan untuk mengeluarkan surat rekomendasi itu.

“Itu tadi karena kita ini pulau-pula maka kami berkoordinasi dengan setiap kepala desa. Nanti kalau sudah terkumpul beberapa permohonan untuk BLM jenis solar bagi nelayan, lalu kepala desanya yang datang ngurus ke kantor DP3,” ungkapnya.

Dari hasil data yang di peroleh oleh DP3, Rovaniyadi untuk jumlah nelayan yang beroperasi di Anambas sebanyak 3.600 orang dan berdasarkan aturan dan ketentuan, layanan penerbitan surat rekomendasi BBM paling lambat terbit tiga hari sejak pengajuan.

“Tapi kan tidak semuanya nelayan itu punya kapal dan sesuai spek mesinnya, setidaknya 3 ribuan juga kami akan layani penerbitan surat rekomendasi BBM nya, dan untuk waktu surat itu bisa didapati 3 hari lah,” ucapnya.

Kadis DP3 itu menyebutkan, peralihan urusan penerbitan surat rekomendasi ini akan memberi kepastian terpenuhinya kebutuhan BBM bagi nelayan.

Dan juga bisa mencegah terjadinya tindakan penyelewengan atau upaya bermain oknum nakal terhadap komoditas BBM nelayan.

“Semoga saja kebijakan baru ini memberi penegasan yang baik buat kita semuanya. Saya juga sudah tegaskan ke staf saya di kantor untuk serius dan jangan main-main. Berikan pelayanan sebaik mungkin sesuai aturan dan ketentuan,” tuturnya.

Walaupun pihaknya telah memastikan siap melayani permohonan penerbitan surat rekomendasi tersebut, namun saat ini DP3 masih juga mengakomodir sejumlah usulan para nelayan.

Lanjutnya seperti permintaan dari pihak kecamatan untuk tetap seperti dulu dengan menunjukkan sub-sub penyalur BBM tersebut dari penyalur yang utama.

“Kita juga tatap akan menerima masukan dan usulan tadi dari kecamatan itu mereka meminta agar penyaluran BBM ini kembali seperti dulu lagi, serta untuk menunjukkan sub-sub penyalur lagi untuk setiap kecamatan serta desa,” ucapnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini