Reka Ulang, AA Peragakan 14 Adegan Pembunuhan Diatas Kapal Samudra

0
193
Ket Foto : Salah satu adegan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan ABK KM Samudra yang terjadi di perairan Subi Natuna beberapa waktu lalu

Bursakota.co.id, Natuna – Seorang tersangka pembunuhan AA menjalani reka ulang atau rekonstruksi peristiwa pembunuhan terhadap rekan kerjanya sesama ABK Kapal KM Samudra GT.30 NO.2143/GGE berinisial JH yang terjadi diperairan Subi Kabupaten Natuna Provinsi Kepri pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib lalu.

Reka ulang adegan pembunuhan berlangsung di pelabuhan Penagi Ranai Selasa (23/05/2023) oleh Sat Reskrim Polres Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, SH,.MH mengatakan dalam rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.

“Pada saat rekonstruksi itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan,” kata Iptu Apridony.

Dikatakan, Iptu Apridony rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.

Selain itu juga untuk penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan.

Ini semua berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH, Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH, Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony,SH,.MH didampingi Kasi Humas Polres Natuna dan penasehat hukum tersangka.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini