Bursakota.co.id – Konflik antara warga Perumahan Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang Batam dengan perangkat RW berujung sampai ke ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam, Kamis (12/10/2023).
Bendahara RW 21 Kelurahan Tanjung Riau, Anton memaparkan kronologis kejadian konflik di perumahan tersebut, hingga berujung ke ranah RDP. Pada saat hari peringatan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 lalu, warga melaksanakan peringatan dengan kegiatan lomba anak-anak.
Panitia kegiatan tersebut adalah Ketua RT 1, 2, dan 3. Dana operasional, panitia mengutip iuran ke warga sebesar Rp 30 ribu per KK, dan mengajukan proposal ke pihak lain. Dalam perjalanan, panitia 17-an menuding RW tidak transparan terhadap pengelolaan keuangan. “Pak RW kan bukan panitia, jadi tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Anton.
Atas permasalahan itu, lanjut Anton, terjadi keributan di group WhatsApp panitia. Karena kesal RW menyinggung kalau RT 2 itu cacat hukum saat pemilihan, dipaksakan. Atas pernyataan RW itu, RT 1, mengundurkan diri dan mengembalikan SK-nya.
Namun, Lurah tidak terima pengunduran dirinya dan RT 1, memprovokasi warganya dengan menshare percakapan mereka di grup ke grup WA warga RT 1, sehingga ibu-ibu itu demo dirumah RW, dan menuntut RW mundur.
“Lurah yang datang saat demo di rumah RW, memberikan celah kepada ibu-ibu itu kalau mau RW diturunkan, minta tanda tangan warga, sehingga ibu-ibu itu memprovokasi warga untuk memberi tanda tangan,” ungkapnya.
Dari permasalahan itu, kata Anton, digelar mediasi. Pada mediasi pertama di kelurahan, RW sudah meminta maaf, tetapi para RT, tidak mau dan meminta RW Mundur, kalau tidak mereka yang mundur.
Kemudian, petemuan selanjutnya, para RT tidak hadir dengan alasan kerja dan pada saat itu, RW menyampaikan kepada lurah, biar adil diadakan saja pemilihan ulang secara keseluruhan, tetapi tidak terealisasi.
Kemudian, Lurah mengundang warga dan perangkat RT/RW. Namun, pada kenyataannya bukan mediasi yang dilakukan lurah tetapi mencabut SK RW secara lisan di depan warga (video ada saat lurah mencabut SK) yang dihadiri oleh Sekcam Kecamatan Sekupang. “Setelah pencabutan itu, perangkat RW mengajukan permohonan RDP,” ungkapnya .
Sementara itu, Ketua RW 21 Kelurahan Tanjung Riau Mardianto mengungkapkan, pihaknya tetap mengusulkan pemilihan ulang RT/RW dan digelar secara serentak. Semua RT boleh mencalonkan kembali, bahkan RT boleh mencalonkan menjadi RW.
“Tidak ada lagi mediasi, semua keputusan saya serahkan kepada lurah dan camat. Dengan catatan beri saya akses untuk klarifikasi apa yang mereka fitnah kan terhadap saya, setelah pembersihan nama baik saya baru nanti akan saya berikan kado istimewa,” ungkap Mardianto.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha meminta kepada seluruh semua warga untuk lebih mengedepankan rasa persaudaraan, terlebih konflik tersebut terjadi dilingkungan perumahan.
“Saya sangat sedih melihat sesama anak bnagsa saling berselisih, terlebih ini dalam satu lingkungan. Mari kita sama-sama introspeksi diri, masalah yang besar kita kecilkan, yang kecil kita hilangkan,” pinta Utusan.
Politisi Hanura ini menjelaskan, setelah mendengar dari berbagai pihak pada RDP, ia meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk lebih memberikan perhatian, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut.
“Kan sudah ada Perwako yang bisa jadi landasan hukum terkait permasalahan RT RW. Selain itu dalam permasalahan ini, juga diperlukan kejelian dalam menyikapi permasalahan.,” katanya.
“Terlebih saat ini memasuki tahun politik, jangan sampai warga menjadi terpecah akibat kepentingan politik atau golongan,” pungkasnya.