Ratusan Warga Tolak Pengukuran Dan Pemagaran Jalan Eks Pasar Kisaran

0
14
Ket Foto : Ratusan masyarakat tolak pengukuran dan pemagaran jalan bekas eks Pasar Kisaran yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan bersama Camat Kota Kisaran Timur dan Lurah Kisaran Timur.

Bursakota.co.id, Asahan – Ratusan masyarakat tolak pengukuran dan pemagaran jalan bekas eks Pasar Kisaran yang dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan bersama Camat Kota Kisaran Timur dan Lurah Kisaran Timur.

Penolakan pengukuran dan pemagaran Jalan Sokat Ali dan Jalan Hasanuddin samping bangunan eks Pasar Kisaran ini datang dari warga setempat yang tidak setuju jalan itu ditutup dan dipersempit.
Penolakan yang ketiga kalinya oleh warga ini terjadi pada Senin sore (21/10/2024) di lingkungan I dan II, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Warga setempat Sitorus ( 67) saat dikonfirmasi dilokasi tak setuju penutupan jalan tersebut. “Kami warga disini tidak setuju dengan dilakukannya pemagaran/penutupan jalan yang kami lewati sejak puluhan tahun,” ungkapnya.

Karena ketidaksetujuan warga dilakukannya pengukuran dan pemagaran jalan dimaksud, Camat Kota Kisaran Timur dan perwakilan pemilik eks Pasar Kisaran akhirnya balik kanan meninggalkan lokasi setelah pengamanan dari pihak Kepolisian.

Terpisah, Zulkifli, SH selaku kuasa hukum masyarakat saat diminta tanggapannya lewat selulernya, Selasa (22/10/2024) mengatakan, kasus ini sedang kita perdatakan. Dalam waktu dekat kita minta DPRD Asahan melakukan RDP dan memanggil dinas-dinas terkait termasuk pemilik sertifikat. Kita juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Asahan, terangnya.

Kuasa hukum masyarakat ini menyesalkan tindakan oknum Camat Kota Kisaran Timur yang diduga tanpa adanya undangan resmi dari pihak BPN Asahan saat melakukan pengukuran. Padahal kata dia, BPN sendiri tidak ada melakukan perintah pengukuran. Dan kita berharap ini tidak terulang kembali, harapnya.

Seharusnya, permohonan pengukuran ulang ini diajukan oleh pemohon bukan atas permintaan Camat dan Lurah. Nah, inilah yang menjadi memicu kemarahan masyarakat. Apalagi pengukuran yang dilakukan Camat itu disinyalir tanpa dasar hukum yang jelas. Semua itukan ada aturan mainnya, ucap Zulkifli.

Menanggapi persoalan itu, Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu, SAP, MM yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak berkomentar.
Sementara, OK Rasyid, perwakilan dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa permasalahan itu telah dilaporkannya ke DPRD Asahan. Bahkan, pihaknya juga melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya, terang Ok panggilan akrabnya.
“Kita berharap tidak ada lagi kegiatan pengukuran dan pemagaran apapun dilokasi eks Pasar Kisaran sebelum persoalan ini dituntaskan. Persoalannya kan sedang dalam sengeketa, ya kita tunggu aja proses hukumnya,” kata Ok.

Usut punya usut, jalan yang dibangun lewat APBD Kabupaten Asahan rencananya akan ditutup oleh pemiliknya. Alasan ditutupnya jalan tersebut karena sebagian jalan ini disebut-sebut tercatat didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Asahan atas nama Maryam.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini