Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar

0
37
Ket Foto : Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan dukungan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang diamanahkan oleh Undang-Undang dalam menyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan dukungan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai badan yang bergerak pada sektor pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat pekerja, tentunya BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pesertanya.

BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar dalam mendukung kesuksesan dan kebermanfaatan program yang ada BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar saat ini didukung oleh 95 Pusat Layanan Kecelekaan Kerja (PLKK) yang tersebar di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari menjelaskan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja merupakan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Inggrid menjelaskan saat ini BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar memiliki total 95 PLKK yang terdiri dari RSUD, RS TNI, RS Swasta, Klinik dan Puskesmas yang tersebar di Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Samosir, Kab. Toba, Kab. Tapanuli Utara dan Kab. Humbang Hasundutan.

Dengan beberapa PLKK yang intens menerima pasien JKK seperti RS Vita Insani, RSUD Jasamen Saragih, RSUD Parapat, RS Pabatu dan RSU Karya Husada.

Inggrid menyampaikan, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar dan Inggrid menghimbau perusahaan agar dapat memberikan informasi mengenai PLKK kepada tenaga kerjanya.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan tidak perlu khawatir karena PLKK kita tersebar dan siap untuk mengakomodir kebutuhan peserta yang ada di wilayah kerja kami sehingga penanganan segera bisa dilakukan,” terang Inggrid.

“Peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir karena setiap biaya yang timbul saat penanganan di layanan PLKK biayanya sudah di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” ujarnya.

Inggrid menyampaikan sesuai PP 44/2015, pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan PLKK ini kami harap dapat mempermudah para peserta untuk mendapatkan kemudahan layanan kecelakaan kerja apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat,”pungkas Inggrid.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas dan dukungan pelayanan kami agar peserta BPJS Ketenagakerjaan selalu mendapatkan kemudahan dan kualitas layanan yang baik,” tutup Inggrid.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini