PT IKJ Kantongi IUP 500 Hektar Lahan Tambang Kuarsa di Teluk Buton

0
610
Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman. (Foto Bursakota)

Bursakota.co.id, Natuna – Perusahaan tambang PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) mengklaim telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara.

Awalnya perusahaan tersebut, mengusulkan lahan seluas 2.000 hektar melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun setelah dilakukan ekplorasi ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka mendapati 500 hektar lahan yang mengandung pasir kuarsa untuk dilakukan tahap selanjutnya.

Direktur PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) Sulaiman menyampaikan bahwa perusahaanya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menggarap lahan pertambangan seluas 500 hektar di Tuluk Buton Kecamatan Bunguran Utara.

“Progres kita saat ini sudah masuk tahap izin IUP, kemarenkan kita sudah WIUP sekarang meningkat ke izin eksplorasi IUP, “terang Sulaiman kepada bursakota.co.id usai gelar pendapat di DPRD Natuna, Jum’at (27/05).

Dikatakan Sulaiman, berdasarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan oleh perusahaan mereka sebanyak 2.000 hektar. Namun setelah dilakukan ekplorasi IUP hanya terdapat 500 hektar lahan yang mengandung pasir kuarsa.

“Ini kita masih proses ekplorasi IUP, yang benar-benar ada tambang pasir kuarsa sekitar 500 hektar dan lahan itu sudah milik perusahaan IKJ,”terang Sulaiman.

Untuk lahan tambang Sulaiman menyampaikan sudah dibeli oleh perusahaan dari masyarakat setempat.

Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kesempatan hearing bersama DPRD Natuna dan Aliansi Natuna Menggugat meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sebelum izin-izin yang dikeluarkan oleh pemerintah lengkap.

Hearing di DPRD Natuna

“Kita sepakat minta kegiatan pertambangan dihentikan oleh perusahaan sebelum izin-izinya lengkap,”tegas Wan Siswandi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar yang juga meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sebelum izin-izin lengkap, sebab telah menimbulkan polemik terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat.

Amhar juga meminta agar DPRD Natuna membentuk tim khusus untuk mengkaji dampak lingkungan sebagai perbandingan izin Amdal yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Kepri.

“Saya minta DPRD bentuk tim khusus bersama elemen masyarakat untuk mengkaji dampak lingkungan, kalau perlu studi banding ke Lingga untuk mengetahui dampak positif dan negatif kegiatan pertambangan sebagai bahan perbandingan,”ujar Amhar.

Sementara itu, Ketua Aliansi Natuna Menggugat Wan Sopyan tegas menolak kegiatan ekploitasi pasir kuarsa di Natuna. Ia tidak rela sejengkalpun tanah Natuna dijual keluar.

“Kami tidak rela sejengkal pun tanah Natuna dijual keluar, kami tegas menolak kegiatan penambangan pasir ini karena sudah pasti merusak lingkungan dan alam,”ujar Wan Sopyan. (bk/don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini