PT Alam Mineral Laksanakan Konsultasi Publik Bersama Pihak Kecamatan dan Desa Terkait Penyusunan Dokumen Lingkungan

0
127
Konsultasi publik terkait penyusunan dokumen lingkungan oleh PT Alam Mineral di Aula Kantor Camat Lingga Utara

Bursakota.co.id, Lingga – Perusahaan PT. Mineral Alam Lingga bakal melakukan penambangan di Desa Sekanah, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, dengan luas 191,93 Ha.

Sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan, pihak perusahaan melakukan konsultasi publik terkait dengan proses penyusunan dokumen lingkungan, bersama Kepala Desa (Kades), BPD dan juga masyarakat Desa Sekanah, yang berlangsung di aula kantor Camat Lingga Utara, Kamis, 8 September 2022.

Hadir juga Kepala Dinas PTSP Lingga, Kadis LH, Kadis PUPR Lingga, Kepala Desa Sekanah, BPD Sekanah, tokoh masyarakat Desa Sekanah, KaPolpos Pancur, Danposal Pancur, Babinsa Pancur, dan HNSI Lingga.

Pada kesempatan itu Camat Lingga Utara, Hardisapitri menyampaikan selamat datang kepada pihak Perusahaan PT. Mineral Alam Lingga dalam hal tujuan untuk konsultasi Publik terkait dengan proses penyusunan dokumen lingkungan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan sangat mengapresiasi dengan kehadiran PT Ini untuk berinvestasi, apalagi investasi yang dilakukan sesuai aturan-aturan saat ini.

Oleh karenanya mari kita ikuti bersama konsultasi publik ini untuk mendengar pemaparan dari PT. Alam Mineral sehingga penyusunan dokumen lingkungan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

 

Sedangkan Kepala Desa Sekanah, Nazarudin menyampaikan, sangat menerima penuh dengan kehadiran PT. Mineral Alam, karena sangat membantu perekonomian masyarakat.

“Ya, saya sangat mendukung ada perusahaan yang akan berinvetasi di desa kami. Tapi jika hal itu memenuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang berlaku. hadirnya Perusahaan ini bukan untuk keuntungnya warga kami saja. Tapi juga membantu untuk PAD Lingga melalui pajak,” ujarnya.

Sementara, perwakilan dari PT. Mineral Alam Lingga (konsultan Tim Penyusun AMDAL), Andi Nur Rachman menyampaikan, adapun Konsultasi Publik ini bertujuan terkait Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal atas rencana kegiatan usaha penambangan pasir kuarsa.

Tujuannya dari konsultasi publik ini, sesuai dengan amanat PP nomor 22 tahun 2021 terkait dengan pelibatan masyarakat. “Maka kami wajib melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat khususnya Desa Sekanah,”ujarnya.

Ia menjelaskan, konsultasi itu pun untuk memberikan informasi, terkait dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh PT. Mineral Alam Lingga.

“Dan kita juga sudah mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.

Andi Nur Rachman menyampaikan, terkait dampak lingkungan yang terjadi nanti, pihaknya akan mengidentifikasi terlebih dahulu di masing-masing tahapan kegiatan.

Mulai dari tahapan pasca pra konstruksi, kegiatan konstruksi, kegiatan operasi dan juga pasca operasi. Ia menerangkan, untuk dampak di masing-masing tahapan berbeda-beda. Seperti di tahapan konstruksi tentunya nanti ada rekrutmen tenaga kerja.

“Di sini dampak positif yang muncul adalah kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara dampak negatifnya, ia mengungkapkan seperti ada penurunan kualitas udara, kebisingan, dan perubahan lahan yang tadinya hutan, bisa jadi akan dilakukan pengerukan pasir.

Konsultasi publik ini sebagai bentuk rekomendasi bagi tim penyusun Amdal, dalam mengevaluasi seberapa besar dampaknya maka perlu dilakukan kajian.

“Setelah kajiannya itu kami evaluasi, tentunya kami akan memberikan rekomendasi bagaimana perusahaan mengelola,” ungkapnya. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini