Bursakota.co.id, Anambas – Proyek sodetan air sepanjang hampir 300 meter dari SMPN 2 yang bertujuan untuk penanganan banjir di Tarempa itu terus bergulir, proses terbaru telah sampai ke Polda Kepri, (14/01/2025).
Proyek yang senilai Rp10 miliyar tersebut merupakan salah satu proyek yang di tangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pada tahun 2024 proyek tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh CV Tapak Anak Bintan serta di kontrak oleh pihak pelaksana tersebut.
Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Kepulauan Anambas pun telah melakukan pemutusan kontrak tehadap CV Tapak Anak Bintan pada 11 November 2024.
Serta dinas PUPR-PRKP juga telah melakukan pengklaiman
Kepada pelaksana terhdap uang jaminan uang muka 30 persen yang mesti dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 3 miliar dan jaminan pelaksanaan 5 persen Rp 500 juta.
Kepala dinas PUPR-PRKP Syarif Ahmad mengatakan, proses untuk proyek tersebut saat ini terus berlanjut dalam tahap pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang mana sebelumnya juga telah di lakukan pemeriksaan di Polres Anambas baik Terkait berkas-berkas dan yang terbaru prosesnya telah sampai ke Polda kepri.
“Untuk yang terbarunya itu ada juga pemanggilan dari polda kepri dalam perihal yang sama yaitu permintaan berkas. Dan sudah disampaikan juga serta di hadiri juga oleh kepala bidangnya. Akan tetapi perkara ini masih terus berproses hanya saja kemarin ada break tahun baru Natal,” ucapnya.
“Serta telah dilakukan pemanggilan juga terhadap kepala bidangnya selaku PPK,” tambah Syarif.
Sedangkan untuk proses klaim terhadap uang muka dan uang jaminan pelaksanaan dirinya mengatakan, sudah ada, dan kini PPK sudah melakukan proses klaim. Untuk jaminan pelaksanaan di tanggung oleh Bank Riau Kepri.
“jaminannya lewat Bank BRK senilai 500 juta dan sudah masuk ke kas Daerah. Dan di PPK juga telah mempunyai bukti transfernya dari Bank BRK ke Kas Daerah,” katanya.
Sementara itu, untuk jaminan uang muka yang nilainya Rp3 miliyar dijaminkan oleh asuransi videi dan juga sudah di cek keberadaannya oleh PPK untuk kantor pusat di Jakarta di daerah Menteng dan untuk kantor cabangnya di taman sari kota Batam.
“Sudah di lakukan proses klaimnya serta PPK juga telah mendatangi kantornya dan bertemu dengan pihak asuransinya,” jelas Syarif
Dirinya menyebutkan, pada saat pertemuan kemarin itu disampaikan oleh pihak Videi pada Januari ini akan di lakukan proses pencairan, namun sampai saat ini belum ada juga kabarnya.
“Saya juga telah meminta PPK untuk mengklaim kembali,” sebutnya.
Dan selama itu prosesnya berlangsung harapannya agar bisa tercatat sebagai piutang karena ini akan masuk ke kas daerah sama halnya seperti jaminan pelaksanaan dari Bank Riau kepri tidak mungkin tidak di catat sebagai kas Daerah.
“Jadi uang yang telah kita sampaikan kepada kontraktor akan di kembalikan melalui asuransi videi, nanti seharusnya di catat sebagai piutang karena akan masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Meskipun sedang dalam proses dirinya juga belum bisa memastikan sampai kapan proses itu akan berjalan, namun menurut kadis PUPR-PRKP itu, segala prosedur dari PPK kabid Sumber air sudah bener dilakukan.
“Sekali lagi dari kronologisnya telah disampaikan ke pihak penyidik. Harapannya apa yang menjadi tanggung jawab kami sudah kami umumkan sepenuhnya,” harap Syarif Ahmad.(Bk/Jun).