Bursakota.co.id, Lampura – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dirasa sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas lahan miliknya. Pasalnya selama ini, masih banyak warga yang was-was akan nasib kepemilikan tanahnya yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Antusias warga serta perasaan lega atas nasib kepemilikan lahan pribadinya terlihat saat Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), Ardian Saputra bersama perwakilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten setempat merealisasikan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga di tiga desa yang ada di Kecamatan Abung Tengah yang sebelumnya telah mengikuti program subsidi dari pemerintah pusat melalui program PTSL pada tahun 2022 lalu.
“Alhamdulillah lahan tanah milik warga Desa Sri Bandung, Kedaton, dan Desa Gunung Sadar akhirnya hari ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas soal kepemilikan atas lahan tanah miliknya. Mudah-mudahan dengan diterimanya sertifikat ini, dapat bermanfaat serta bisa menumbuhkan UMKM di desa,” kata Wabup Ardian, saat dikonfirmasi awak media seusai kegiatan, Kamis, (09/02).
Menurutnya, penerbitan sertifikat melalui program PTSL ini merupakan program subsidi oleh pemerintah pusat, dengan mengeluarkan biaya yang lebih murah dibandingkan jika warga harus mengurus sendiri secara umum dengan tarif normal.
“Secara tidak langsung masyarakat pada umumnya sangat terbantu dengan program ini, sebab dengan biaya yang lebih murah dari tarif biasanya, masyarakat pemilik lahan dengan surat mentah (keterangan) kini sudah bisa mendapatkan sertifikat sebagi bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di badan pertanahan. Sehingga hal itu bisa menghindari hal-hal negatif seperti penyerobotan lahan ataupun sengketa batas-batas lahan,” bebernya.
Tak lupa dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat yang pada hari ini telah menerima sertifikat agar dijaga dan disimpan, sekalipun sertifikat tersebut nantinya bakal dimanfaatkan guna mendapatkan asupan modal melalui pinjaman perbankan, dirinya meminta agar kucuran modal tersebut digunakan secara tepat guna untuk memajukan usaha serta menumbuhkan perekonomian di desa melalui UMKM dengan memanfaatkan potensi yang ada disana.
Sementara itu, perwakilan kantor BPN Lampura, Tri Wahyudi sangat mengapresiasi kelompok masyarakat yang telah terlibat mulai dari pemberkasan administrasi hingga terealisasinya pembagian buku sertifikat yang dilakukan pada hari ini. Menurutnya Pokmas sangat berjasa besar dalam menyukseskan program PTSL di desa.
“Atas bantuan dari seluruh Pokmas yang ada di desa, akhirnya selesai juga program PTSL ini, mulai dari membantu pemberkasan, memfasilitasi kegiatan dilapangan, sampai pada pembagian buku hari ini. Saya mewakili kepala kantor mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Pokmas yang ada di desa,” ucapnya.
Terpisah, salah satu warga penerima buku sertifikat, Asep (48) yang merupakan warga desa Kedaton mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membatu dirinya mendapatkan bukti kepemilikan yang sah berbentuk buku sertifikat yang telah tercatat di BPN Kabupaten setempat.
“Rencananya sementara waktu ini sertifikatnya mau saya simpan dulu dirumah. Nanti kalau saya perlu modal usaha, mungkin akan saya jaminkan untuk mendapatkan modal buka usaha ke Bank. Terima kasih kepada pak Wakil Bupati dan bapak-bapak dari kantor Pertanahan yang sudah membagikan sertifikat hari ini, sebab sudah 6 bulan saya menunggu, akhirnya kesampaian juga punya sertifikat dengan biaya murah,” tuturnya.
Pantauan di lokasi, nampak hadir Asisten I Setdakab Lampura, Mankodri, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Erwin Syahputra, Kadis PMD, Abdurahman, Kadis Kominfo, Doni Ferwari Fahmi, Kabag Hukum, Iwan Kurniawan, Camat Abung Tengah, Kasim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur pemerintah desa dan elemen masyarakat setempat. (Bk/Ita)