Bursakota.co.id, Lingga – Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan oleh tersangka berinisial WD als AN(22) di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5/2022).
Kegiatan Konfrensi Pers dihadiri Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP , Kanit Reskrim Singkep Barat Brigadir Polisi Bayu Deswardi Lubis, Personil Humas Polres Lingga Bripda Revo Christanto, Personil Polsek Singkep Barat dan awak Media serta tersangka WD als AN(22).
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP menyampaikan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / V / 2022 / KEPRI / RES LINGGA / SPKT-POLSEK SINGKEP BARAT. Tanggal 22 Mei 2022
“Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri dari Personil Singkep Barat untuk melakukan Penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut dan dari hasil penyelidikan diduga Pelakunya adalah tersangka WD als AN (22).
“Kemudian terhadap tersangka WD als AN dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka WD als AN sedang berada di salah satu rumah di Bukit Kabung Kel. Sungai Lumpur Dabo Singkep, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pada pukul 22.00 WIB Personil Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan pelaku tersangka WD als AN dan membawanya ke Mapolsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut.” tutur AKP Bakri.
“Menurut tersangka WD als AN melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontak sepeda motor suzuki satria FU yang sedang parkir di pelabuhan jagoh sampai putus, Setelah kabel terputus, kemudian kabel warna merah dan kabel warna hitam pada bahagian ujung kabel dibakarnya supaya kawat tembaga pada ujung kabel tersebut bisa disambungkan dan setelah menyambung ujung kabel warna merah dan kabel warna hitam, selanjutnya sepeda motor tersebut dihidupkan dan setelah sepeda motor hidup langsung dibawanya,” ungkap AKP Bakri.
“Adapun alasan tersangka WD als AN melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki kenderaan dan sepeda motor tersebut untuk digunakan sebagai kenderaannya”. ujar AKP Bakri.
“Adapun barang bukti berhasil disita dalam Kasus Curanmor tersebut yaitu 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam nomor Polisi BP 6935 LC adalah hasil curian tersangka WD als AN, 1 buah kotak korek api milik tersangka WD als AN digunakannya sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut” jelasnya
“Atas perbuatan tersangka WD als AN tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,”tegasnya.(bk/Iwan)